Labuhanbatu, (HK) – Akun sosial media Facebook Mar Lai akhirnya dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.
Akun yang memuat Fitnah yang merugikan orang lain serta informasi bohong tersebut berakhir dengan Laporan Polisi LP/B/564/V/2025/SPKT/ POLRES LABUHANBATU.
Denny selaku pemilik akun Facebook Denny Darco II melakukan upaya hukum untuk mengungkap siapa pemilik akun Mar Lai tersebut.
“Hari ini, Saya melaporkan akun FB Mar Lai atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Denny pada Sabtu (10/5/2025).
Pria yang dikenal ramah ini mengungkapkan bahwa ada pihak tertentu yang mencoba mencemarkan nama baik, fitnah yang dialamatkan padanya.
“Saya tak mengenal akun itu, tujuannya apa dan gunanya apa tapi saya akan menempuh jalur hukum atas fitnah itu,” beber Denny.
Selain itu, Denny berharap agar pihak Polres Labuhanbatu dapat mengungkap siapa dibalik akun tersebut.(**)