Kejari Labuhanbatu Resmi Menahan Terduga Pelaku Korupsi.

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Foto : Terduga pelaku Saat Menuju Mobil Tahanan

 

Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akhirnya resmi menahan pria AS dan IG yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Water Park 2019 yang dikelola Bumdes Bilah Mandiri Makmur, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kajari Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Noprianto Sihombing SH,MH dan Kasi Intel, Firman Simorangkir SH, MH menjelaskan terkait penahan terduga  kedua pelaku.

Baca Juga :  KING KARAOKE Tetap Eksis Meski Tak Kantongi Izin Keramaian.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AS selaku direktur UD. Bangun Sari sebagai pelaksana kegiatan dan IG selaku Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur,” terang Kajari pada Kamis sekira pukul 15.30 WIB (14/7/2022).

Lanjut Kajari, kedua terduga pelaku ini telah melaksanakan pembangunan Water Park senilai 1.118.000.000 dan pengelolaan  penyertaan modal pada Bumdes Bilah Mandiri Makmur yang bersumber dari Dana Desa TA 2017-2018 dan baru dikerjakan pada Tahun 2019,” terang mantan Kajari Tana Toraja saat press realease.

Baca Juga :  Indahnya Berbagi Bersama DHN KPK PEPANRI, DPP LKPPK dan DPP LSM GARI Sambut HUT RI Ke 76

“Akibat perbuatan terduga pelaku, pekerjaan tersebut tidak dapat terselesaikan, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,”ucap Kajari.

Tak hanya itu, Kajari menjelaskan,  telah dilakukan perhitungan oleh Inspektorat Labuhanbatu, bahwa total kerugian negara sebesar 366 juta Rupiah.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026
Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM
Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi
Gegara Inex, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB