Akun Facebook Mar Lai Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, (HK) – Akun sosial media Facebook Mar Lai akhirnya dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.

Akun yang memuat Fitnah yang merugikan orang lain serta informasi bohong tersebut berakhir dengan Laporan Polisi LP/B/564/V/2025/SPKT/ POLRES LABUHANBATU.

Denny selaku pemilik akun Facebook Denny Darco II melakukan upaya hukum untuk mengungkap siapa pemilik akun Mar Lai tersebut.

Baca Juga :  Cegah Kuman, Lapas Rantauprapat Semprot Disinfektan Pada Kamar Hunian WBP

“Hari ini, Saya melaporkan akun FB Mar Lai atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Denny pada Sabtu (10/5/2025).

Pria yang dikenal ramah ini mengungkapkan bahwa ada pihak tertentu yang mencoba mencemarkan nama baik, fitnah yang dialamatkan padanya.

Baca Juga :  BPS Bersinergi Bersama DPD TIM Dukung Ketahanan Pangan Labuhanbatu.

“Saya tak mengenal akun itu, tujuannya apa dan gunanya apa tapi saya akan menempuh jalur hukum atas fitnah itu,” beber Denny.

Selain itu, Denny berharap agar pihak Polres Labuhanbatu dapat mengungkap siapa dibalik akun tersebut.(**)

Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB