Diduga Camat Tidak Indahkan Surat Edaran Bupati: Bapakkan Sudah Nulis Berita ini Buat apa Minta Tanggapan Lagi

0

MANDAILING NATAL (HK) – Surat Edaran Bupati Mandailing Natal pada tanggal 17 April 2025 yang dikeluarkan untuk penertiban PETI di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ternyata tidak di indahkan oleh para camat.

Hal ini terbukti dengan kejadian pada Kamis 15 Mei 2025 dimana salah seorang warga Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis tewas tertimbun di lokasi PETI.

Dimana tewasnya warga tersebut tidak diketahui oleh camat sesuai dengan hasil konfirmasi wartawan kepada Camat MBG Zulhidayat S.Sos.

Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution yang dimintai tanggapannya nelalui pesan Whats App sepertinya enggan memberikan tanggapan dan hanya menjawab konfirmasi wartawan dengan kata “Bapakkan sdh nulis berita ini buat apa minta tanggapan lagi,” ujar Bupati Singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya Surat Edaran Bupati Madina 17 april yang dikeluarkan untuk penertiban PETI dinilai Hanya Omdo dan cuci tangan

‎Hal ini disampaikan Sefly Porkas Lelo Pemerhati Kaula Muda Madina yang menyebutkan Bupati Madina H.Saipullah Nasution yang Mengeluarkan surat Edaran tentang pemberhentian PETI hanya upaya CUCI TANGAN.

‎Sefly menyebutkan “Dari konsep surat Edaran Bupati mengenai PETI dapat kita nilai itu hanya bualan untuk cuci tangan, bukan kebijakan yang berujung dan bersifat tegas,kalau Bupati memang serius terkait penanganan PETI di Madina selain larangan harusnya juga mengedepankan solusi”

‎Lebih jauh ia juga menambahkan “setelah keluarnya surat edaran dapat dilihat dilapangan kegiatan PETI ini tidak ada yang mengendur alias biasa aja bagi para toke tambang, contoh di Kotanopan dimana banya Toke yang main kucing-kucingan dan terindikasi di backup oleh pihak-pihak tertentu”

‎”belum lagi kejadian yang menghilangkan nyawa di Kecamatan Muara Batang Gadis tepatnya di Desa Suka Makmur, dimana salah satu warga meninggal di lokasi tambang ilegal, padahal sudah jelas bahwa MBG adalah salah satu Kecamatan yang diatensi bupati dalam surat edaran 17 april 2025″

‎”tentu ini menjadi perhatian bersama dan tanda tanya besar, apa langkah Pemda Madina dalam menyikapi ini serta apa konsekuensi bagi Para Camat yang tidak mengindahkan Himbauan ini juga bagaimana peran penegak hukum dalam menegakkan aturan perundang-undangan di Negara ini” akhiri sefly.

Camat Muara Batang Gadis Zulhidayat S.Sos yang dikonfirmasi terkait adanya warga yang tewas tertimbun di lokasi PETI di Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis pada Kamis (14/05/2025) dimana diketahui korban berinisial UH pasca keluarnya surat edaran Bupati menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Saya tidak ada mendapatkan laporan baik dari Kepala Desa maupun dari warga masyarakat, sehingga saya tidak bisa memberikan tanggapan, silahkan saja tanyakan sama Kepala Desanya langsung,” ujar Camat.