Panyabungan, (HK)- Penyedia Jasa Internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal marak beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Bahkan, diduga pengusaha WiFi RT-RW ini mencuri jaringan dari Starlink. Atau jaringan lainnya.
Menurut data yang dihimpun, sedikitnya ada belasan penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW yang diduga tidak menggantongi izin beroperasi.
Seperti pantauan media ini di lokasi panyabungan timur wifi milik Efrianto yakni milka Keysha Net dan begitu juga di siobon julu yakni namanya wifi siobon.net. dengan pemilik yang sama.
Terlihat wifi tersebut memakai jaringan Starlink yang terletak diatas atap rumah Efrianto dan begitu juga yang berada didesa siobon terletak di atap rumah warga.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Salah seorang reseller ISP resmi saat dihubungi media ini mengatakan, banyaknya reseller ilegal di mandailing natal, memang sebagian resmi Reseller ISP. Namun, PKS Reseller dengan ISP banyak yang disalahgunakan. Seharusnya reseler tersebut memakai jaringan Metro atau yang diunjuk oleh ISP tempat bernaung tersebut, atau mengambil Bandwite dari ISP tersebut, kalo Reseller memakai jaringan dari Starlink itu jelas ilegal.” Ucap seorang Reseller resmi yang enggan mau namanya disebutkan.
Selain itu, Efrianto memang Reseller resmi dari ISP. Namun Bandwite nya yang salah, kalo dia memakai Jaringan Starlink itu jelas ilegal. Ini yang menjadi permasalahan dari dulu. Kita juga tau dampaknya kepada masyarakat yang menggunakan wifi ilegal itu sangat merugikan warga,”ucap reseller tersebut.
Apa bahayanya pakai WiFi ilegal?
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanuwijaya mengatakan bahwa selain pelanggan dirugikan, penggunaan WiFi ilegal juga terbilang berbahaya dan memiliki risiko yang sama dengan penggunaan WiFi gratis di tempat umum.
Salah satunya adalah data pengguna yang mengalir di jaringan WiFi tersebut bisa disadap dan bocor, atau dicuri oleh pemilik WiFi yang bersangkutan. Kemudian, pemilik WiFi yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses WiFi ilegal tersebut. “Lalu, pemilik router (WiFi ilegal) juga bisa saja menyelipkan iklan pada setiap situs web yang pengguna kunjungi, serta mengarahkan pengguna akses ke website berbahaya yg sangat berpotensi untuk kegiatan pencurian kredensial dan aset digital lainnya,” tutur Alfons, sumber berita teknokompas.com
Ketua LMHA-RI Kabupaten Mandailing Natal Hendra Saputra saat dimintai tanggapan terkait wifi milka Kesyha yang diduga ilegal ia mengatakan, akan membuat laporan ke Polres Mandailing Natal paling lambat senin.
“ kami dari lembaga masyarakat LMHA-RI akan membuat laporan ke Polres Mandailing Natal paling lambat hari senin, ini tidak bisa dibiarkan, karena wifi ilegal seperti Milka Kesyha dan siobon.net akan merugikan masyarakat, ini dampaknya sangat fatal, apalagi dia memakai jaringan Starlink itu sangat jelas tida diperbolehkan, biarpun dia sebagai reseller resmi dari ISP kalau memakai starlink itu tetap ilegal” ucapnya.
Hendra juga mengatakan, terkait wifi ilegal tersebut ia sangat bersemangat untuk membuat laporan ke Polres Mandailing Natal, beliau akan megawal laporan tersebut.
“ini akan kami kawal nanti laporannya, sampai benar benar laporan tersebut berjalan.,” ucapnya.
Efrianto pemilik Wifi Milka Kesyha dan siobon Net sampai berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi.
(RED)