LPMI : Bupati Madina Diminta Beri Sangsi Tegas Terhadap Oknum Kasi Kessos Kantor Lurah Pasar Maga

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL (HK) – Adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PN yang tidak masuk kerja ataupun tidak pernah melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa ada keterangan yang jelas, Ketua Lembaga Peduli Muda Indonesia (LPMI) meminta kepada Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution memberikan sangsi tegas terhadap oknum ASN berinisial PN tersebut.

 

“Kami dari LPMI berharap agar Bupati dapat bersikap tegas, seperti statement beliau beberapa waktu yang lalu,” Harap Ali Musa, Rabu (18/06/2025)

Baca Juga :  Polsubsektor Panyabungan Timur Diresmikan, Forkopimda Madina Santuni Anak Yatim

 

Lebih lanjut Ali Musa mengatakan bahwa Di Sumatera Utara ini sudah ada Kabupaten yang memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang bermalas-malasan.

 

“Para ASN itu kan di gaji dari uang rakyat, kalau tidak melaksanakan tugas itu kan namanya korupsi, jadi sudah selayaknya ASN tersebut melayani masyarakat sesuai dengan tupoksinya,” jelas Ali Musa.

Baca Juga :  panwascam Siabu Dinilai Tidak Serius Dalam Mengawasi Pilkada 2024

 

Beberapa waktu yang lalu kita sangat bangga dengan statement Bupati yang mengatakan bahwa apabila seorang ASN 26 hari secara akumulatif tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas maka akan dikenakan sangsi berat.

 

“Kalau menurut statement Bupati di beberapa media, sudah selayaknya oknum ASN inisial PN di Kelurahan Pasar Maga tersebut dikenakan sangsi tegas,” tambah Ali Musa.

 

Berita ini 0 kali dibaca