Strategi “Cuci Tangan” MTsN 3 Purwakarta? Gelar Rapat Mendadak Minta Tanda Tangan Wali Murid Saat Kasus Dugaan Pungli Masuk Ranah Hukum
PURWAKARTA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di MTsN 3 Purwakarta (Bojong) memasuki babak baru yang penuh intrik. Setelah kasus ini di tangani pihak kepolisian, pihak sekolah terpantau melakukan langkah administratif mendadak yang diduga kuat sebagai upaya menyiasati jeratan hukum.
Modus “Silaturahmi” di Tengah Badai Hukum
Pada Senin, 9 Maret 2026, pihak Komite MTsN 3 Purwakarta secara tiba-tiba menyebarkan undangan bernomor 04/Komite-MTsN 3-Pwk/03/2026 kepada seluruh orang tua siswa kelas VII. Undangan tersebut menjadwalkan pertemuan pada keesokan harinya, Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda resmi “Silaturahmi” dan “Laporan Program Kerja”.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan agenda yang jauh lebih krusial. Dalam rekaman rapat yang berhasil dihimpun tim investigasi, terungkap bahwa pihak sekolah secara terbuka mengakui adanya “kekurangan administratif” terkait penggalangan dana pembangunan ruang kelas.
Poin Strategi Sekolah: Upaya Legalitas Susulan
Berdasarkan analisis hasil rapat, ditemukan beberapa poin strategi yang diduga sengaja dirancang untuk mematahkan bukti-bukti pungli yang sebelumnya telah dipegang oleh lembaga investigasi KPK TIPIKOR:
1.Formalisasi “Sumbangan” Pasca-Bayar: Pihak sekolah baru meminta orang tua menandatangani surat pernyataan “kesediaan menyumbang” setelah uang sebesar Rp800.000 ditarik dari wali murid. Strategi ini diduga untuk mengubah status “pungutan” yang sudah lunas/dicicil menjadi seolah-olah “sumbangan sukarela”.
2.Mobilisasi Wali Kelas: Penandatanganan pernyataan tersebut tidak dilakukan secara kolektif di aula, melainkan orang tua digiring ke ruang kelas masing-masing untuk dipandu oleh wali kelas. Hal ini disinyalir untuk meminimalkan koordinasi antar-orang tua dan mempercepat proses “legalitas susulan” tersebut.
3.Pengakuan Keterlibatan Madrasah: Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa ide penarikan dana berasal dari usulan pihak madrasah karena alasan lonjakan siswa yang melebihi kapasitas gedung. Padahal, secara regulasi, sekolah negeri dilarang keras mematok biaya pembangunan kepada wali murid.
4.Counter-Opini Viral: Pihak sekolah menggunakan forum tersebut untuk memberikan pembelaan bahwa iuran tersebut demi kemajuan sekolah, sebagai respon atas viralnya pemberitaan dugaan pungli di media massa.
Bukti Kuitansi “Bisu”
Informasi yang dihimpun dari Ketua KPK TIPIKOR Jabar menunjukkan bahwa barang bukti yang ada saat ini berupa kuitansi pembayaran dengan keterangan “Lunas” atau “Cicilan” tanpa rincian peruntukan yang jelas. Selain itu, terdapat surat pernyataan pribadi dari orang tua yang membenarkan adanya kewajiban membayar nominal Rp800.000 tersebut.
Langkah sekolah yang meminta tanda tangan baru saat kasus ini sudah ditangani Polres Purwakarta memicu tanda tanya besar. Apakah ini bentuk perbaikan administrasi yang tulus, ataukah upaya sistematis untuk menghilangkan unsur “paksaan” dan “patokan harga” dalam delik pungutan liar?
Awak media ini akan terus mengawal jalannya penyidikan di Polres Purwakarta dan menanti klarifikasi resmi dari Kantor Kemenag Purwakarta terkait kegaduhan di MTsN 3 ini.
(Junaedi/Sutisna)

