Dugaan Pungli Berlapis di SMKN 1 Plered Purwakarta Disorot
PURWAKARTA — Dugaan pungutan liar berlapis di SMK Negeri 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, mencuat ke publik setelah hasil investigasi menunjukkan sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Jawa Barat secara tegas menyatakan bahwa beberapa pungutan yang dilakukan sekolah tidak dibenarkan, khususnya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang seharusnya bebas biaya.
Temuan utama mengarah pada pungutan daftar ulang sebesar Rp 650 ribu per siswa. Biaya tersebut tercantum dalam dokumen resmi sekolah dan dibebankan kepada seluruh siswa baru, bahkan hingga dibayar secara mencicil oleh orang tua.
Selain itu, muncul dugaan pungutan ganda pada sektor perlindungan siswa. Kartu siswa diketahui telah mencantumkan polis asuransi aktif hingga tahun 2027. Namun di sisi lain, orang tua siswa kembali dibebani iuran sebesar Rp 50.400 untuk keperluan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan peruntukan dana, mengingat perlindungan asuransi disebut telah tersedia sebelumnya.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada mekanisme pengadaan seragam. Dokumen yang dilampirkan dalam proses PPDB mengarahkan pembelian paket seragam melalui koperasi yang dikelola oleh guru aktif. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika terjadi penggiringan terhadap orang tua siswa.
Dalam aspek lain, iuran PKL sebesar Rp 135 ribu dengan sistem cicilan hingga Mei 2026 juga dinilai tidak memenuhi unsur sukarela, karena adanya nominal tetap dan tenggat waktu pembayaran.
Pihak sekolah dalam tanggapan tertulis menyebut seluruh iuran bersifat sukarela. Namun dokumen berita acara yang ada justru mencantumkan angka pasti dan batas waktu pembayaran, sehingga memunculkan perbedaan antara pernyataan dan fakta administrasi.
Hingga batas waktu yang telah diberikan redaksi, pihak sekolah belum menyerahkan dokumen pendukung yang dijanjikan. Keterangan yang diterima hanya menyebutkan bahwa aktivitas sekolah sedang libur, tanpa kejelasan waktu tindak lanjut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan perhitungan sementara, potensi beban yang ditanggung orang tua siswa dari beberapa komponen pungutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah dalam satu angkatan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap praktik pungutan di lingkungan pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang seharusnya menjamin akses pendidikan tanpa beban biaya.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi lanjutan masih berlangsung, termasuk penelusuran terhadap alur penggunaan dana serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Laporan: Junaedi/Sutisna

