KARAWANG — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cicinde Utara, H.Enday Suharya, menegaskan bahwa BPD dan kepala desa merupakan mitra kerja yang harus membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Keduanya memiliki peran penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Enday Suharya seusai mengikuti kegiatan orientasi dan pembekalan BPD yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Senin (19/10/2026).
Menurut Enday, hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun atas dasar komunikasi yang baik, saling menghormati tugas dan kewenangan, serta memiliki komitmen bersama untuk memajukan desa. Ia menilai, sinergi antara kedua unsur pemerintahan desa tersebut sangat diperlukan agar setiap program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“BPD dan kepala desa adalah mitra kerja. Karena itu, keduanya harus bersinergi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Enday Suharya.

Kedepankan Musyawarah dalam Menyelesaikan Persoalan
Enday menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perbedaan pandangan maupun pendapat merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang bagi BPD dan kepala desa untuk bekerja sama. Sebaliknya, setiap persoalan perlu dibicarakan secara terbuka dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah agar dapat ditemukan solusi yang dapat diterima bersama. Menurutnya, musyawarah menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga hubungan kerja tetap harmonis sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang dapat menghambat jalannya pemerintahan desa. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan yang muncul di tengah pelaksanaan tugas dapat dibahas secara proporsional, berdasarkan aturan, serta dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Enday juga menekankan bahwa kepentingan warga harus menjadi perhatian utama dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat desa. Oleh karena itu, BPD dan kepala desa diharapkan mampu membangun hubungan kerja yang konstruktif, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalankan Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing
Selain menekankan pentingnya sinergi, Enday Suharya mengingatkan bahwa BPD dan kepala desa harus memahami serta menjalankan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kemitraan bukan berarti kedua lembaga harus memiliki peran yang sama. Masing-masing memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang perlu dilaksanakan secara profesional.
BPD memiliki fungsi dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, kepala desa menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pembagian fungsi tersebut, kata Enday, harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan bertanggung jawab.
Dengan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing, BPD dan kepala desa diharapkan dapat saling melengkapi, melakukan koordinasi, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan.
“Yang terpenting, masing-masing harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik. Kita harus memahami tugas masing-masing, menjaga komunikasi, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pembekalan Menjadi Momentum Memperkuat Kinerja BPD
Kegiatan orientasi dan pembekalan BPD yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Banyusari tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui pembekalan tersebut, diharapkan para anggota BPD semakin memahami kedudukan dan perannya, termasuk dalam membangun komunikasi dengan pemerintah desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagi Enday Suharya, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan menjadi salah satu hal penting agar BPD dapat menjalankan perannya secara optimal. Ia berharap, setelah mengikuti kegiatan tersebut, hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa dapat semakin baik, sehingga berbagai agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bisa dilaksanakan secara terarah.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada satu unsur pemerintahan, tetapi juga membutuhkan koordinasi, keterbukaan, dan kerja sama dari seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam memajukan desa. Karena itu, ia mendorong agar semangat kebersamaan terus dipelihara dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Bersinergi demi Kepentingan Masyarakat
Enday menegaskan, BPD dan kepala desa harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dalam menjalankan tugasnya. Sinergi yang dibangun bukan sekadar menjaga hubungan baik secara kelembagaan, melainkan juga memastikan bahwa aspirasi warga mendapat perhatian dan program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia berharap, komunikasi yang terbuka dan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dapat menjadi landasan dalam membangun pemerintahan desa yang harmonis, profesional, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, perbedaan pendapat tidak menjadi penghambat, melainkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik.
“Harapan saya, BPD dan kepala desa bisa terus bersinergi, saling memahami tugas masing-masing, dan apabila ada masalah diselesaikan melalui musyawarah. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” pungkas Enday Suharya.
Pernyataan Ketua BPD Cicinde Utara tersebut menegaskan pentingnya kemitraan yang sehat antara BPD dan kepala desa. Keduanya diharapkan mampu menjalankan fungsi masing-masing secara seimbang, menjaga komunikasi, serta mengedepankan musyawarah demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik.
Berita Terkait















Komentar