Mandailing Natal (HK)_ Pembangunan pengolahan emas tanpa izin (Tong Ilegal) di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menelan korban jiwa, Oloan (34) Warga Desa Simalagi, Selasa (22/09/2026).
Terkait adanya korban jiwa pada pembangunan Tong ilegal di Desa Simalagi, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si yang dikonfirmasi, Senin (19/10/2026) guna mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan dengan pertanyaan berikut ini :
– Apakah sudah ada perkembangan penyelidikan ?

– Apakah sudah diketahui Siapa pemilik pengolahan emas tanpa izin tersebut ?
– Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka penanggung jawab pembangunan Tong ilegal itu ?

Dari ketiga pertanyaan yang disampaikan melalui Seksi Humas Polres Madina, tidak ada memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan jatuhnya korban jiwa pada pembangunan Tong Ilegal di Desa Simalagi, Brig Pol Roy Manurung mengaku perkara ditangani di Polsek Panyabungan.
“Polsek panyabungan yang nanganin” Balas Brigadir Polisi Roy Manurung selaku Ba Sie Humas Polres Madina.
Sementara itu Kapolsek Panyabungan AKP D Sinulingga yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Heru Setiawan, Senin (19/10/2026), hingga berita ini ditayangkan di Media ini belum memberikan tanggapan terkait perkembangan proses penyelidikan tentang kematian pekerja pembangunan tong tanpa izin di Desa Simalagi.
Dapat diketahui bahwa kejadian naas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia dalam pembangunan Tong ini sudah berlalu selama lebih kurang satu bulan namun hingga Senin (19/10/2026) belum ada kepastian hukum terhadap pemilik dan pengelola pembangunan Tong ilegal di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.
(MS).
Berita Terkait















Komentar