Inilah Oknum Lelaki Warga Desa Talunjaya Yang Doyan Istri Orang di Denda 20 Juta

0

KARAWANG II Kasus perselingkuhan perempuan (Bersuami) dengan seorang lelaki  (Beristri) yang belakangan ini menjadi perbincangan warga ternyata bernama, Lelaki nya Kempur (KMPR) dan perempuannya Halimah (HLM) keduanya tinggal di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.

Dimana sebelumnya dikatakan BPD Desa Talunjaya Rohendi perselingkuhan tersebut terjadi dirumah pelaku si perempuan (Halimah) dan diketahui oleh keponakan dari suami sipelaku pada pukul 20:00 Wib Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 lalu.

Lantas kedua pelaku berikut suaminya pada malam kejadian itu langsung dikumpulkan di Desa Talunjaya oleh BPD Rohendi dibantu Kaurtrantib Desa Talunjaya Suhendi, alhasil dari hasil musyawarah si Kempur (Pelaku) didenda materi sebesar Rp 20 juta oleh suami Halimah yang harus dibayar pada tanggl 5 September 2023 mendatang dan dibuatkan surat pernyataan kesepakatan kedua belah pihak.

“Suami perempuan menuntut ganti rugi materi sebesar 20 juta. Awalnya minta 35 juta, ditawar 10 juta, terjadi tawar menawar yang alot akhirnya disepakati 20 juta,” kata BPD Rohendi, Minggu 13 Agustus 2023.

Ironis , dari kejadian yang sangat membuat malu nama Desa Talunjaya kepala Desa Durahman tidak mengetahui sama sekali, padahal seharusnya BPD Rohendi Koordinasi terlebih dahulu dengan pucuk pimpinan Desa Talunjaya jangan langsung mengambil sikap sekalipun itu baik menurut dirinya.

“Mohon maaf Saya tidak tahu apa-apa, karena tidak ada yang laporan ke saya,” jawab Kades Durahman ketika dikonfirmasi terkait kejadian perselingkuhan warganya, melalui Handphone, Minggu 13 Agustus 2023. Bersambung

(Irwan)