Poto Irwan Mas Peri.
Mas Peri Bertanya, Benarkah Dana Desa Gembongan 2024 Telat Cair Lantaran Pengajuannya Belum di Tandatangani Plt.Camat Banyusari
KARAWANG// Belakangan ramai Pemberitaan tentang pembangunan proyek dana desa (DD) tahap ke 3 tahun 2023 Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang telat dikerjakan. Sehingga, keterlambatan tersebut berdampak pada belum cair / realisasi bantuan dana desa tahap ke satu tahun 2024 hingga bulan April sekarang ini, konon katanya lantaran belum ditandatangani proposal pengajuan tahap kesatu oleh Plt.Camat setempat.
Belum ditandatanganinya pengajuan mengingat pembangunan proyek tersebut belum 100 persen dikerjakan.
Menurut Irwan selaku Masyarakat Peduli Banyusari ( Mas Peri ) berpendapat, bila disikapi lebih teliti belum cairnya dana desa tahap ke satu tahun 2024 itu bukan hanya dialami oleh Desa Gembongan saja, tapi ada desa lain yang mengalami hal serupa di Kecamatan Banyusari.
“Jadi bila ada desa yang belum realisasi dana desa tahap satu 2024 sampai hari ini, alasannya karena belum ditandatangani proposal pengajuannya oleh Pak Camat berarti diduga mengalami atau melakukan kasus serupa dengan Desa Gembongan,” ungkap Irwan.
Namun jika desa yang lain belum cair alasannya bukan karena belum ditandatangani proposal pengajuan nya oleh camat , lantas apa yang menjadi penyebabnya.
‘Hal hal kecil seperti ini seharusnya disampaikan kepada publik, contohnya melalui media-media eksis yang ada dibanyusari. Sehingga terang benderang dan tidak menimbulkan tandatanya. Karena ini menyangkut program dan penggunaan anggaran negara. Masyarakat wajib tahu,” cetus Irwan.
Sementara diketahui, yang berhak melakukan monitoring hasil pekerjaan dana desa adalah tim yang dibentuk oleh camat dengan nama Tim Monitoring (Tim Monev). Mereka itu lah yang mencatat dan melaporkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Namanya juga Tim Monitoring, jadi punya tanggungjawab tugas. Sejauh mana progres pembangunan dana desa tersebut. Laporkan sesuai kondisi dilapangan,” ujar Irwan.
Irwan berharap peran aktif media dalam pengawasan dana desa dilibatkan, sebagai perwakilan publik.
“Kalau monitoring nya libatkan media kan enak. Sebagai bukti transparansi, sejauh mana pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh desa,” tegas Irwan.
Yang pada akhirnya lanjut Irwan, akan meminimalisir oknum dalam memainkan anggaran pemerintah itu.
“Kalau dilakukan penuh tanggungjawab saya yakin kasus seperti desa gembongan tidak akan terjadi,” pungkas Irwan.
Terpisah H.Holil ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Banyusari saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa keterlambatan pencairan dana desa tahap 1 tahun 2024 sebagian desa dibanyusari itu karena ada persoalan berbeda dimasing-masing desa.
Selaku IKD dirinya jauh-jauh hari sudah menganjurkan kepada para kepala desa agar segera membuat proposal pengajuan.
“Keterlambatan itu mungkin karena ada persoalan berbeda dimasing-masing desa, yang kami juga tidak tahu. Apakah keterlambatan pencairan DD tahap 1 tahun 2024 itu disebabkan karena persoalan lambat pengajuan atau ada kekurangan persyaratan dalam pengajuannya sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu,” jellasl Holil.
Sampai berita ini diterbitkan Plt.Camat Banyusari belum dapat dimintai keterangan nya. Karena menurut informasi masih yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah Umrah.
(Bolenk)