Kantor Rekrutmen TKI PT.Alfira di Desa Cikalong Cilamaya Wetan Mulai Diertanyakan Terkait Perijinan
Laporan kriminalgroup : H.Bolenk/Red
KARAWANG, KRIMINALGROUP.COM || Keberadaan kantor PT.Alfira Perdana Jaya bergerak di bidang penerimaan tenaga kerja keluar negeri khusus negara Asean seperti Malaysia, Singapur, Hongkong dan Taiwan yang beralamat dijalan Syekh Quro Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang mulai jadi sorotan sejumlah awak media perihal perijinannya.
Pasalnya, keberadaan kantor tersebut menurut informasi yang didapat adalah sebagai kantor cabang dari pusat PT.Alfira Perdana Jaya yang berkedudukan di Jakarta.
Untuk memastikan hal tersebut, beberapa awak media online yang bertugas diwilayah Karawang coba mendatangani kantor PT Alfira Perdana Jaya didesa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Dikantor PT.Alfira Desa Cikalong awak media diterima oleh salah satu pekerjannya yang bernama Elo, ketika dikonfirmasi Elo mengatakan bahwa kantor ini bukan kantor cabang melainkan tempat yang digunakan hanya untuk pendaftaran calon tenaga kerja saja.
“Gak ada kepala cabang, karena ini bukan kantor cabang, tapi hanya sekedar untuk pendaftaran saja,” ungkap Elo, Senin (17/10/2022).
Sehingga lanjut Elo, karena kantor ini bukan lah penampungan. Ijin yang kami miliki hanya sebatas ijin lingkungan dan ijin dari pemerintah desa setempat.
“Hanya ijin lingkungan dan ijin dari pemerintah desa Cikalong saja. Yang lainnya belum ada,” tambah Elo.
Begitupun dengan Ko Ahen orang pusat PT.Alfira Jaya Perdana di Jakarta, ketika ditanya terkait perijinan kantor Alfira dicikalong, melalui handphone nya, Ko Ahen menjawab, pihaknya belum membuat perijinan untuk kantor cabang. Karena , menurut Ko Ahen, pihaknya belum merencanakan untuk menampung PMI/TKI diwilayah Kabupaten Karawang.
“Kita belum melangkah ke sana bang. Karena kita belum merencanakan untuk menampung PMI di Karawang,” jawab Ko Ahen melalui pesan WhatsApp nya.
Adapun lanjut Ko Ahen, untuk mendapat ijin dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Bandung, itu setelah memperoleh ijin dari Dinas Kabupaten Karawang. Mengingat SIP/SPR saat ini sudah bersipat nasional.
“Operasional kita sudah ada dari desa, tetangga dan ijin usaha . Dinas hanya rekom ID saja dan Pasporan. Nanti jika sudah ada rencana mau menampung PMI, baru saya ajukan rekomendasi dari Disnaker nya,” pungkas Ko Ahen.
Sampai berita ini diterbitkan , pihak media belum melakukan konfirmasi kepada Disnaker juga DPMPTSP Kabupaten Karawang maupun Provinsi Jabar.
Info Redaksi :
Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.
Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui
Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.
Pimpinan Redaksi HK Jabar : Bung Irwanto
Kontak Person :
Telp / Wa : 0857-7332-0196