Ket.Foto : Saat Press Rilis Pemusnahan Barang Bukti
Labuhanbatu (Sumut) – Kepolisian resor Labuhanbatu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 45 Kilogram di aula serbaguna Mapolres Labuhanbatu, pada Selasa sekira pukul 09.30 WIB (10/8/2021).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H didampingi PJU dan Forkopimda Labuhanbatu Raya menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini bermula saat Polsekta Kota Pinang melaksanakan penyekatan jalan dan mencurigai mobil kijang Innova reborn warna Hitam BK 1454 HE dan mobil Honda Brio BK 1261 EP.
“Dari mobil Innova berhasil diamankan narkotika sebanyak 20 bungkus,” sebut Deni Kurniawan.
Deni menambahkan, kemudian dari mobil Honda Brio ditemukan narkotika sebanyak 15 bungkus, terangnya.
‘Ketiga pelaku RN, J dan S adalah warga kabupaten Aceh Utara, yang merupakan jaringan narkoba Aceh Riau,” sebut Deni Kurniawan
Selain pelaku dan narkotika turut diamankan barang bukti mobil Innova reborn dan mobil Honda Brio yang dipergunakan pelaku.
Kepada media, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian menuturkan bahwa Pemkab Labuhanbatu tetap bersinergi bersama Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di bumi Ika Bina en Pabolo ini, pungkasnya (DR)