WADUH BANTUAN SAPI PEMERINTAH DI DESA LIMPAS KECAMATAN PATROL MENDADAK RAIB DIJUAL KELOMPOK TANI GATOTKACA

0

WADUH BANTUAN SAPI PEMERINTAH DI DESA LIMPAS KECAMATAN PATROL MENDADAK RAIB DIJUAL KELOMPOK TANI GATOTKACA

INDRAMAYU (HK) – Pemerintah Daerah Indramayu melalui Dinas Pertanian telah memberikan bantuan sapi sebanyak (6) ekor kepada Kelompok tani Gatotkaca di Dusun limpas RT 04/03 Desa limpas Kecamatan patrol Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang diketuai oleh Waryono,adapun bantuan tersebut bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota kelompok ternak. Namun, bantuan sapi yang telah disalurkan di desa tersebut sudah tidak terlihat alias ‘raib atau dijual. Informasi ‘lenyapnya’ bantuan ternak sapi tersebut diduga dijual oleh ketua kelompok tani Gatotkaca bernama Waryono. Ketua Kelompok Tani Gatotkaca Waryono saat dikonfirmasi kepada hariankriminal.com mengatakan iya pak saya telah menjual semua bantuan sapi dari Pemerintah dengan alasan karena merugi,untuk sewa tanah dan sewa kandang yang sangat mahal,tuturnya.

Ketua kelompok tani Gatotkaca waryono selanjutnya berkomentar lebih jauh bahwa dirinya mengakui telah menjual sapi bantuan pemerintah sebanyak 8 ekor dengan rincian 5 ekor betina 1 ekor jantan dan 2 ekor anaknya selama dari tahun 2017 hingga 2021, jumlah seluruhnya yang telah dijual yakni sebanyak 8 ekor sapi,jelasnya. kepada media ini Waryono melalui pesan WhatsApp memberitahukan bahwa dirinya telam membeli sapi sebanyak 3 ekor untuk mengganti sapi yang telah dijualnya,pungkasnya
Seperti diberitakan hariankriminal.com sebelumnya dengan judul Waryono ketua kelompok Gatotkaca Akui jual sapi bantuan.
Beberapa waktu yang lalu ketika di konfirmasi awak media kelompok tani Gatotkaca menghubungi dua 2 oknum preman W dan S,ada apa ini?

Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan mengungkapkan bahwa penyelewengan bantuan ini rupanya sudah diendus oleh media dan instansi yang terkait serta mencoba komunikasi dengan pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti informasi melalui media maupun pengaduan masyarakat (Dumas).

“Tidak menutup kemungkinan hal ini akan terjadi seperti di kabupaten Garut,dimana Pihak kejaksaan Kabupatem Garut sangat sigap ketika mendapat laporan dan mereka bergerak ahirnya memeriksa kelompok tani yang mendapatkan bantuan sapi di daerah tersebut,ungkapnya.

Dia melanjutkan bahwa Persoalan raibnya bantuan sapi Ini sepertinya akan menjadi perhatian serius bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk bertindak tegas agar para penerima bantuan tidak lagi main-main dalam mengembangkan pembibitan ternak yang di berikan pemerintah, disamping itu diduga Waryono menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah dengan cara menjual bantuan tersebut secara tidak prosedur yang benar dan bisa dikatakan kategori tindakan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan Negara,dapat dilaporkan oleh siapapun atas dugaan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang revisi atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa setiap orang baik pejabat pemerintah maupun Swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi dapat merugikan keuangan Negara diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, paparnya. (Wahyudin)