Ringkus Pengedar Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 33 Paket Sabu

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kalteng, (HK) –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukumnya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas kepada tersangka yang merupakan seorang pria berinisial HA (35) pada kawasan Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 18.30 WIB kemarin.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.Sos. menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus petugas berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan.

Baca Juga :  Dua Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi.

“Sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,94 Gram kami amankan saat barhasil meringkus tersangka tersebut, yang sementara diduga berperan sebagai pengedar narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (5/1/2022) pagi.

Selain paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink.

“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,” tutur Kompol Asep.

Baca Juga :  Pardi Akui Berangkatkan Yuyun ke Arab Saudi Melalui Hj.Yesi Kalenbuntu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Palangka Raya dan jajaran akan terus berjuang untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba (bersinar),” pungkas Asep.(pm/Hamid)

Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB