Ilustrasi.
Kriminalgroup.com, Karawang – Program PTSL di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang diduga jadi ajang pungli panitia desa setempat.
Pasalnya oknum perangkat Desa Cibuaya telah memasang tarif biaya pembuatan sertifikat tanah darat dan sawah melalui PTSL sebesar Rp 2,5 juta.
Kuota PTSL Desa Sukasari sebanyak 420 bidang. Jika perbidang dikenakan biaya Rp 2,500.000 X 420 bidang hasilnya akan miliaran ini sangat fantastis.
Disampaikan Mamun warga Dusun Cikuda 1 Desa Sukasari, dirinya membuat sertifikat tanah tanah darat melalui PTSL diminta 5 juta rupiah oleh Wakil Hasim.
“Akibat harga pembuatan sertifikat program PTSL terlalu mahal akhirnya batal mengajukan permohonan pembuatan sertifikat itu,” ucap Mamun, Rabu (16/02/2022).
Lain hal pengakuan Sanih seorang ibu rumahtangga, pembuatan Sertifikat Program PTSL perbidang tanah darat dibebankan harga 2,5 juta.
“Sudah bayar tunai 2,5 juta. Duit pembayaran secara tunai langsung diterima oleh Kadus,” Senin (14/2/2022).
Dihari yang sama awak media coba mendatangi Kepala Desa Sukasari untuk melakukan klarifikasi terkait informasi tersebu. Namun disayangkan pintu kantor desa terkunci rapat.
Sementara program Tanah Sistimetis Lengkap PTSL sudah terang benderang diatur oleh keputusan SKB 3 Menteri. Dimana setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu.
Terbitnya berita memang bukan salah satu Laporan Pormal. Tapi setidaknya Instansi terkait punya hak Koreksi dalam isi bunyi berita dengan mengedepankan praduga tidak bersalah.
Bagaimanakah Statement Saber Pungli Polda Jabar. Nantikan terbitan edisi yang akan Datang. (Bolenk)