SPBU 34-41321 Mekarmaya Tidak Layani Konsumen Beli Pertalite Gunakan Jerigen

0

Poto : SPBU 34-41321 Mekarmaya-Cilamaya Wetan.

KRIMINALGROUP.COM | KARAWANG -Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertamax belakangan ini menjadi sorotan.

Dampaknya juga berlaku bagi konsumen pengguna Pertalite.

Pihak Pertamina saat ini sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen untuk diperjual belikan kembali.

Poto : Rijki pengelola SPBU Mekarmaya.

Hal itu disampaikan oleh Rijki selaku pengelola SPBU 34-41321 yang beralamat dijalan Cilamaya – Cikalongsari Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka pihak Pertamina telah mengeluarkan surat edaran yang isinya bahwa SPBU/SPBUN/ Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” demikian dikatakan Rijki saat diwawancarai awak media ini, Kamis (7/4/2022) dikantornya.

Rijki menambahkan, dampak dari kebijakan itu tentunya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat selaku pengecer Pertalite, tapi pihak SPBU pun sama merasakan.

“Kalau pembelian menggunakan jerigen dilarang. Secara otomatis pendapatan SPBU jadi berkurang. Mulai berlaku dari tanggal 6 April 2022 entah sampai kapan,” kata Rijki.

Landasan atau dasar hukum SPBU tidak melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen yakni :

1. Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

2. Surat edaran Pertamina Nomor : 584/PND630000/2022-S3 Perihal : Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP tanggal 6 April 2022.

“Yang tidak boleh itu pembelian menggunakan Jerigen. Spekth, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar,” kata Rijki.

Dalam surat edaran tersebut pihak Pertamina memberikan sangsi, apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan membeli BBM menggunakan jeriken bukan lah hal baru. Jauh sebelumnya, memang sudah banyak yang tidak menyarankan, karena alasan keselamatan, terutama menggunakan jerigen berbahan plastik. (Irwan)