SPBU 34-41321 Mekarmaya Tidak Layani Konsumen Beli Pertalite Gunakan Jerigen

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : SPBU 34-41321 Mekarmaya-Cilamaya Wetan.

KRIMINALGROUP.COM | KARAWANG -Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertamax belakangan ini menjadi sorotan.

Dampaknya juga berlaku bagi konsumen pengguna Pertalite.

Pihak Pertamina saat ini sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen untuk diperjual belikan kembali.

Poto : Rijki pengelola SPBU Mekarmaya.

Hal itu disampaikan oleh Rijki selaku pengelola SPBU 34-41321 yang beralamat dijalan Cilamaya – Cikalongsari Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka pihak Pertamina telah mengeluarkan surat edaran yang isinya bahwa SPBU/SPBUN/ Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” demikian dikatakan Rijki saat diwawancarai awak media ini, Kamis (7/4/2022) dikantornya.

Baca Juga :  Upacara Hajat Bumi di Desa Mekarasih Sebuah Ungkapan Rasa Syukur kepada Allah SWT

Rijki menambahkan, dampak dari kebijakan itu tentunya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat selaku pengecer Pertalite, tapi pihak SPBU pun sama merasakan.

“Kalau pembelian menggunakan jerigen dilarang. Secara otomatis pendapatan SPBU jadi berkurang. Mulai berlaku dari tanggal 6 April 2022 entah sampai kapan,” kata Rijki.

Landasan atau dasar hukum SPBU tidak melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen yakni :

1. Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan Pelayanan e-KTP di Cilamaya Wetan Tetap Berjalan Normal

2. Surat edaran Pertamina Nomor : 584/PND630000/2022-S3 Perihal : Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP tanggal 6 April 2022.

“Yang tidak boleh itu pembelian menggunakan Jerigen. Spekth, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar,” kata Rijki.

Dalam surat edaran tersebut pihak Pertamina memberikan sangsi, apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan membeli BBM menggunakan jeriken bukan lah hal baru. Jauh sebelumnya, memang sudah banyak yang tidak menyarankan, karena alasan keselamatan, terutama menggunakan jerigen berbahan plastik. (Irwan)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut
Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB