SDN1 Talagasari Korwil Kecamatan Kawali Diduga Langgar UU KIP 

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KRIMINALGROUP.COM | CIAMIS – Diduga penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SDN1Talaga Sari, Kawali, diduga tidak transparan dengan tak taat administrasi.

Hal itu saat Sergap Reborn melakukan kunjungan , di sekolah tersebut nampak papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler dari tahun 2019 Sampai Sekarang tidak di ganti dengan alasan kesibukan hal itu dikatakan Gustandi plt Kepala Sekolah SDN 1 Talagasari Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. 6/4/2022 .

Lanjutnya , jika papan informasi tidaklah penting laporan ke pihak dinas terkait ‘beres katanya dan seolah olah tidak merasa Punya beban dan seakan tidak menghiraukan ketika kedatangan awak media .

Baca Juga :  Darul Mursyid Seminar Sehari Pendidikan di Madina

Yang menjadi pertanyaan dengan begitu gampangnya dia mengatakan dengan bahasa Dana BOS mohon maaf kami tidak bisa bicara kepada siapa-siapa sebab dana BOS itu hanya pihak sekolah yang mengetahui. Tidak boleh dipublikasikan ke siapa-siapa kalau urusan dana BOS ini terkecuali ke pihak tertentu katanya.

Padahal dengan pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Baca Juga :  Ziarah Kubur

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Serta pemerintah membuat regulasi yang mengatur keikutsertaan masyarakat sebagai fungsi pengawasan tersebut dipermudah dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi papan informasi penggunaan dana BOS seharusnya ada papan informasi agar masyarakat juga ikut mengawasi anggaran yang di gelontorkan Pemerintah sesuiai dengan aturan UUD KIP. No 14 Tahun 2008.(Lili Romli)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊