Poto bersama usai kegiatan stunting
Laporan wartawan kriminalgroup : Hasanudin
KARAWANG, KRIMINALGROUP.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Tim tersebut tidak hanya ada di tingkat kota, melainkan juga tingkat kecamatan, hingga kelurahan/desa.
Dwi Teguh Wibowo dari Dinas Kesehatan Karawang mengatakan, pihaknya akan melaksanakan koordinasi dan pembentukan tim kecil, untuk memecah rencana kegiatan hingga tingkat kelurahan/desa.
Upaya tersebut dilakukan demi mengejar target penurunan prevalensi stunting pada akhir 2022.
“Harus kita petakan secara jelas, di titik-titik mana, kemudian kita susun langkah apa yang bisa dilakukan,” bebernya, Senin (18/7/2022).
Dwi juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk berkontribusi dalam program penanganan stunting di Kabupaten Karawang sesuai tupoksi masing-masing.
“Jadi semua bergerak, termasuk tadi dukungan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sangat membantu di setiap kelurahan atau desa,” tandas Dwi.
Lebih lanjut, pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini, yakni dimulai dari calon pengantin (prakonsepsi), ibu hamil, ibu pascapersalinan, lalu anak usia 0-59 bulan.
Dwi berharap masyarakat dapat mendukung langkah Pekab Karawang, untuk menurunkan angka stunting untuk generasi emas pada 2045.
“Ada dua upaya yang harus kita lakukan, yakni upaya pencegahan untuk yang belum lahir, dan yang sudah ada bisa kita arahkan untuk tumbuh kembang yang baik, supaya bisa menjadi generasi yang unggul,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Kotabaru Dedi Setiadi menjelaskan, pembentukan TPPS hingga tingkat kecamatan ini menjadi bentuk dukungan dari Pemkab Karawang.
Disampaikan Dedi, fokus penurunan angka stunting tidak hanya pada desa yang ada di Kecamatan Kotabaru, tetapi juga semua desa yang ada di Kabupaten Karawang.
“Semua Desa harus berperan dari mulai tingkat bawah, dan tentunya didukung oleh seluruh komponen,” pungkasnya.
Info Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.
Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui
Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.
Bung Irwanto / Pimpinan Redaksi Jabar Kontak Personil :
Telp / Wa : 0857-7332-0196