Laporan kriminalgroup / suryadinamika.net
KARAWANG || KRIMINALGROUP.COM –Tim Pengacara 20 kuasa hukum dari dua wartawan korban kasus dugaan penganiayaan dan penculikan, menyebut Polisi sudah menambah satu lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tim Pengacara 20 meminta Polisi segera menahan empat orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Ketua Tim Pengacara 20, Asep Agustian SH MH, mengatakan, dalam kasus ini pihak Kepolisian sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka, dari yang sebelumnya tiga orang. Namun, hingga saat ini baru satu tersangka yang ditahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang yang sudah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Ketua Tim Pengacara 20, Asep Agustian SH MH, saat menggelar jumpa pers di Kantor LBH Cakra, Senin (10 Oktober 2022).
Sosok yang akrab disapa Askun ini mengungkapkan, penetapan empat orang tersangka ini menjadi bukti bahwa Kapolres Karawang sudah menjalankan tugasnya dengan baik atau ‘on the track’.
Di tempat yang sama, anggota Tim Pengacara 20, Gary Gagarin SH, MH meminta Polisi untuk segera memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap klien mereka.
“Oknum yang belum diperiksa ini diduga ada dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Disperindag. Sehingga kami ingin ini untuk diungkap, karena ada dalam berita acara pemeriksaan,” ucap Gary.
Tidak hanya itu, Gary juga menyebut tindakan pemukulan terhadap dua wartawan ini ‘direstui’ oleh pejabat yang lebih tinggi.
“Sehingga pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemeriksaan kami minta untuk diperiksa semua,” ujarnya.
Sementara anggota Tim Pengacara 20 lainnya, Dadi Mulyadi, SH, secara tegas meminta pihak Kepolisian untuk segera menahan para tersangka.
“Untuk menghindari prasangka-prasangka atau subjektif pemikiran dari masyarakat, saya kira langkah dari penyidik harus melakukan penahanan terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dadi.
Sehingga, kata Dadi, proses penyidikan bisa berjalan dengan baik dan terang benderang.