Tegar Dihabisi Dalam Masjid, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, (HK) – peristiwa penganiayaan dengan cara dipukul dan dipijak secara brutal terjadi di masjid Al-Mukhlisin Desa Hutapadang, Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (8/10/2022) pukul 16.00 WIB.

Korban bernama Hamzah Nasution alias Teger (73) akhirnya meninggal dunia setelah Suadi (30) memukul menggunakan tangan kosong secara brutal dan menginjak pada bagian wajah dan anggota tubuh lainnya. Peristiwa ini terjadi saat korban seusai menunaikan ibadah salat ashar.

Teger mengalami luka memar pada bagian kening sebelah kiri, satu gigi copot, lengan memar dan hidung mengeluarkan darah hingga tidak sadarkan diri.

Ompung (kakek) Teger akhirnya dilarikan ke Puskesmas Ulu Pungkut untuk mendapat pertolongan medis, tapi tidak lama pria lanjut usia tersebut meninggal dunia.

Baca Juga :  4 Orang Pembunuh Irman Sudah Tertangkap, Diantara Pelaku Adik Kandung Korban

Suadi merupakan warga Desa Aek Marian, Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Informasi dihimpun bahwa pelaku saat kejadian itu juga ingin menunaikan salat ashar di masjid yang sama.

“Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa semenjak cerai dengan istrinya tiga bulan yang lalu. Saat itu si pelaku datang ke Hutapadang mengantarkan buah, korban yang sedang salat didatangi pelaku, lalu terjadilah penganiayaan itu,” kata warga setempat bernama Siddik.

Sejauh yang diketahuinya, korban dan pelaku tidak mempunyai hubungan apapun baik di pekerjaan maupun secara hubungan kekeluargaan.

Baca Juga :  Polres Karawang Gelar Konferensi PERS Bentrok 2 Ormas 

Personel Polsek Kotanopan dan tim Satreskrim Polres Madina bergegas mengamankan pelaku dan memboyong ke Mapolres untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops, IPDA Bagus Seto membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut.

Saat ini, pelaku sudah berada di sel tanahan Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kasus ini, penyidik mempersangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Namun, kronologi lengkap kejadian ini belum dijelaskan Satreskrim Polres Madina apakah pelaku mengalami gangguan jiwa maupun penyebab masalah lainnya. (Reski Aritonang)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊