Poto : Kantor BPKB Kecamatan Banyusari.
Liputan kriminalgroup : Bolenk

KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Onum pegawai Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (BPKB) Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, berjenis kelamin perempuan inisial “T” diduga kumpul kebo dengan seorang pria warga Desa Jayamukti.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan tersebut bermula dari insiden penggerebegan yang dilakukan oleh suami sipelaku inisial “T” pada malam Kamis kemarin tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 18:30 wib disebuah kontrakan yang berada di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari.
Dari hasil penggerebegan tersebut, didapati pelaku inisial “T” sedang berada didalam kamar kontrakan bersama selingkuhannya seorang pria warga Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari. Lantas keduanya diamankan, kemudian dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pelaku.
Bahkan dugaan perselingkuhan yang berujung penggrebekan itu bukan kali pertama diketahui, sebelumnya kedua pelaku tersebut sempat geger juga , dimana istri dari pria pelaku warga Desa Jayamukti tersebut mendatangi rumah pelaku perempuan inisial “T”. Entah setan apa yang merasuki kedua manusia itu, bukannya sadar malah lebih parah sampai berani tinggal bersama dikontrakkan diluar nikah.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Euis selaku kepala BPKB Kecamatan Banyusari, mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu persis seperti apa kronologi kejadian perselingkuhan sampai kumpul kebo tinggal satu kamar yang dilakukan oleh anak buahnya inisial “T”. Adapun berkaitan dengan seperti apa sangsi yang diberikan kepada oknum tersebut, Euis menjelaskan, untuk sangsi sudah diberikan langsung oleh DPPKB Kabupaten Karawang.
“Sangsinya kepala dinas langsung yang putuskan. Suaminya si “T” langsung lapor ke dinas,” jelas Euis melalui pesan WhatsApp, Minggu 11 Desember 2022.
Adapun sangsinya seperti apa Euis belum bisa memastikan.
“Tidak tahu sangsinya seperti apa, karena saya belum ke dinas lagi,” jawab Euis.
Atas kejadian ini jelas telah membuat tercoreng institusi dinas DPPKB Kabupaten Karawang. Oleh karenanya, kepala dinas DPPKB Kabuoaten Karawang harus memberikan sangsi tegas kepada oknum “T” pelaku perselingkuhan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, kedua oknum diduga pelaku perselingkuhan belum ada yang bisa ditemui untuk dimintai keterangan nya.


