PMI Asal Cilamaya Kulon Dipulangkan Dari Malaysia, Diduga Jadi Korban Penyaluran TKW Ilegal, Sponsor Pardi Dimana

0

PMI Asal Cilamaya Kulon Dipulangkan Dari Malaysia, Diduga Jadi Korban Penyaluran TKW Ilegal, Sponsor Pardi Dimana

KARAWANG II Tersiar kabar dimasyarakat bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW inisial YN istri dari Tato aliad Ayo asal kampung Prako Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dipulangkan dari Negara Malaysia / Asia diduga menjadi korban penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) jalur ilegal yang dilakukan oleh Sponsor bernama Pardi.

UN menjadi korban sponsor penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) nakal, dengan cara Unprosedural memberangkatkan TKW keluar negeri, padahal selain membahayakan keselamatan TKW juga melanggar hukum.

Informasi tersebut diperoleh dari para tetangga korban, dimana mereka mengatakan bahwa YN berangkat ke Asia negara tujuan Malaysia. Namun, tidak lama sekitar 2 atau 3 bulan pulang lagi ke rumahnya di Prako Desa Sukamulya.

“Ia pak sudah pulang lagi, kalau tidak salah baru sekitar 2,5 bulanan berangkat ke Malaysia. Katanya sih sponsornya bernama Pardi,” jelasnya, Minggu 2 April 2023.

Menurut warga, keberangkatan korban diduga Ilegal. Dan informasi itu datangnya dari korban sendiri.

“Kabar dari yang bersangkutan (Korban.Red) YN dipulangkan oleh majikannya di Malaysia. Karena proses menjadi TKW nya Ilegal,” katanya.

Guna memastikan kebenaran Informasi tersebut, awak media ini coba mendatangi yang bersangkutan “YN” dirumahnya. Namun yang bersangkutan sedang tidak ada dirumah.

Kemudian wartawan pun menghubungi sponsor Pardi lewat Handphone nya untuk meminta klarifikasi atau memastikan kebenaran Informasi tersebut, namun Pardi sama sekali tidak mengangkat telepon dari wartawan.

Tidak menyerah begitu saja, wartawan pun menghubungi Mahmud rekan sesama sponsor , untuk minta bantuan agar bisa ketemu atau komunikasi dengan Pardi.

“Ia pak itu teman saya. Kalau bisa jangan dulu diberitakan, saya mau coba hubungi Pardi nya duluh.

Tidak lama kemudian Mahmud memberikan Informasi lewat telepon seluler nya, bahwa dirinya sudah komunikasi dengan Pardi melalui Handphone, dan Pardi menjawab bahwa itu bukan TKW nya.

“Sudah nyambung pak, tadi saya telepon Pardi nya. Kata Pardi itu bukan TKW nya,” singkat Mahmud.

Hingga berita ini diterbitkan baik di Korban maupun Pardi belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya.

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.

Pewarta : H.Bolenk/Red