PMI Asal Cilamaya Kulon Dipulangkan Dari Malaysia, Diduga Jadi Korban Penyaluran TKW Ilegal, Sponsor Pardi Dimana

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PMI Asal Cilamaya Kulon Dipulangkan Dari Malaysia, Diduga Jadi Korban Penyaluran TKW Ilegal, Sponsor Pardi Dimana

KARAWANG II Tersiar kabar dimasyarakat bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW inisial YN istri dari Tato aliad Ayo asal kampung Prako Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dipulangkan dari Negara Malaysia / Asia diduga menjadi korban penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) jalur ilegal yang dilakukan oleh Sponsor bernama Pardi.

UN menjadi korban sponsor penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) nakal, dengan cara Unprosedural memberangkatkan TKW keluar negeri, padahal selain membahayakan keselamatan TKW juga melanggar hukum.

Informasi tersebut diperoleh dari para tetangga korban, dimana mereka mengatakan bahwa YN berangkat ke Asia negara tujuan Malaysia. Namun, tidak lama sekitar 2 atau 3 bulan pulang lagi ke rumahnya di Prako Desa Sukamulya.

Baca Juga :  Tujuh Bulan Terbaring Sakit di Rumah Majikan, PMI Eti Minta Pulang Dari Saudi

“Ia pak sudah pulang lagi, kalau tidak salah baru sekitar 2,5 bulanan berangkat ke Malaysia. Katanya sih sponsornya bernama Pardi,” jelasnya, Minggu 2 April 2023.

Menurut warga, keberangkatan korban diduga Ilegal. Dan informasi itu datangnya dari korban sendiri.

“Kabar dari yang bersangkutan (Korban.Red) YN dipulangkan oleh majikannya di Malaysia. Karena proses menjadi TKW nya Ilegal,” katanya.

Guna memastikan kebenaran Informasi tersebut, awak media ini coba mendatangi yang bersangkutan “YN” dirumahnya. Namun yang bersangkutan sedang tidak ada dirumah.

Kemudian wartawan pun menghubungi sponsor Pardi lewat Handphone nya untuk meminta klarifikasi atau memastikan kebenaran Informasi tersebut, namun Pardi sama sekali tidak mengangkat telepon dari wartawan.

Tidak menyerah begitu saja, wartawan pun menghubungi Mahmud rekan sesama sponsor , untuk minta bantuan agar bisa ketemu atau komunikasi dengan Pardi.

Baca Juga :  Atikah Bantah, PMI Dede Asiah Tidak Dilengkapi Surat Ijin Dari Pihak Keluarga

“Ia pak itu teman saya. Kalau bisa jangan dulu diberitakan, saya mau coba hubungi Pardi nya duluh.

Tidak lama kemudian Mahmud memberikan Informasi lewat telepon seluler nya, bahwa dirinya sudah komunikasi dengan Pardi melalui Handphone, dan Pardi menjawab bahwa itu bukan TKW nya.

“Sudah nyambung pak, tadi saya telepon Pardi nya. Kata Pardi itu bukan TKW nya,” singkat Mahmud.

Hingga berita ini diterbitkan baik di Korban maupun Pardi belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya.

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.

Pewarta : H.Bolenk/Red

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB