New Hollywood Hotel Pekan Baru Saksi Bisu Terkurasnya Dana Desa Madina

0
Tampilan tiga Organisasi Kemasyarakatan dan surat edaran Bimtek Dana Desa Kab. Mandailing Natal yang dilaksanakan Pekanbaru-Riau, (ist).

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Saat ini ada Bimtek Kepala Desa se- Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilaksanakan tanggal 22 – 24 September 2023 di New Hollywood Hotel Pekan Baru-Riau.

Pelaksanaan kegiatan pelatihan yang diadakan diluar wilayah Kabupaten Madina ini dinilai telah menentang statement Bupati Madina HM. Ja’far Sukhairi Nasution, dimana pada waktu lalu pernah mengatakan bahwa “Bimtek Kepala Desa tidak lagi diijinkan, kalau pun tetap diadakan setidaknya harus di wilayah Kabupaten Madina itu sendiri” ucap Sukhairi pada waktu itu.

Namun, beredarnya salah satu undangan Bimtek Kepala Desa se-Kabupaten Madina, bernomor: 010/PEMDES/PUSPIMDA/V/2023 perihal: Undangan Bimtek dan Pengembangan Kompetensi “Tata Kelola Keuangan Pemerintahan Desa Berbasis Transparansi, Akuntabel dan Fungsional (Zero Coruption)”.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal cq. Kepala Dinas PMD Kabupaten Madina, para Camat se Kabupaten Madina, Kepala Desa, Ketua BPD dengan Lembaga Pelaksana tertera di kops surat bernama PUSPIMDA (Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Desa ) Bogor, ini dinilai tidak mengindahkan ucapan dari orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Madina ini.

Dalam surat undangan, kegiatan akan berlangsung selama 4 (empat) hari 3 (tiga) malam dari tanggal 22 s/d 24 September 2023 di New Hollywood Hotel Jalan Kuantan Raya No.120A Pekan Baru, Riau.

Kegiatan Bimtek ini pun jadi sororan, Tiga Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Madina yang bergabung dalam Koalisi Ormas dan LSM antara lain : LSM-Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), LSM-Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) dan Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Madina. Mereka pun angkat bicara.

Ketiga organisasi tersebut menilai kegiatan Bimtek di Pekan Baru itu hanya menguras anggaran desa saja tanpa ada Output positif yang dihasilkan oleh peserta Bimtek dan juga jika Bimtek tersebut hanya untuk sekedar memberikan penjelasan atau pun teori mengapa harus diluar wilayah Kabupaten Madina karena Madina juga memiliki fasilitas Hotel dan gedung yang cukup memfasilitasi peserta selama kegiatan berlangsung.

Saat ditemui di Taman Kota Panyabungan, Mulyadi selaku Ketua LSM-WGAB Madina kepada awak media mengatakan, bahwa di dalam perundang-undangan desa tidak ada poin yang melarang akan kegiatan tersebut.

“Selama tujuan dan hasil dari Bimtek bersifat positif, dan bermanfaat untuk kesejateraan masyarakat. Tapi yang disesalkan dalam pelaksanaan Bimtek itu menggunakan anggaran Desa yang cukup fantastis dan pelaksanaannya pun diluar wilayah Kabupaten Madina,” kata Mulyadi, Jum’at (22/9/2023) siang.

Dia beranggapan pelaksana Bimtek tersebut telah memandang rendah Pemerintah Daerah yang berwenang tentang desa seakan-akan tidak mampu memfasilitasi kegiatan itu di Kabupaten Mandailing Natal.

“Apa manfaat yang di peroleh masyarakat tentang Bimtek ini, dan juga sampai sejauh mana pola pikir aparat desa yang telah di Bimtekkan selama ini, toh masih seperti itu saja. Bahkan SPJ mereka sendiri pun masih dimintai tolong dari pihak ketiga untuk membuatnya, padahal anggaran biaya untuk Bimtek dalam sekali kegiatan mencapai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per satu peserta,” ujar Mulyadi.

Ditambahkannya, Jika Pemda tidak bisa menghentikan kegiatan Bimtek tersebut, lantas siapa lagi yang berwenang untuk menghentikannya.

“Kemudian bagaimana dengan statement Bupati Madina yang dulu pernah mengatakan bahwa Bimtek tidak lagi diijinkan bagi Kepala Desa dan Perangkatnya. Apakah statemen tersebut hanya sekedar bunga-bunga saja atau hanya sekedar ucap dibibir saja,” tambahnya.

Masih seputar Bimtek yang dilaksanakan di Pekan Baru-Riau tanggal 22 september 2023, awak media sudah mengkonfirmasi Dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal dengan mengirim pesan singkat via WhatsApp kepada Kadis PMD Madina.

Hingga berita ini ditayangkan, Kadis PMD Madina belum merespon karena mungkin beliau sedang sibuk dengan agenda pekerjaan lainnya.

Sorotan yang sama datang dari M. Yakub Lubis selaku Ketua LSM-TAMPERAK yang telah mendapatkan informasi dari salah satu petugas/staff di Dinas PMD Madina yang namanya tidak bersedia disebutkan mengatakan, bahwa Dinas PMD belum ada memberikan ijin secara resmi terkait kegiatan Bimtek di Pekan Baru-Riau, sehingga Ketua LSM-TAMPERAK menduga bahwa kegiatan ini adalah Ilegal karena menurut informasi yang diterima, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Pekan Baru-Riau diduga belum mendapatkan restu dari Dinas PMD Kabupaten Madina.

“Info yang saya dapatkan, kegiatan Bimtek oleh pelaksana PUSPIMDA Bogor diduga tidak ada ijin/restu dari Kadis PMD Kabupaten Madina yang otomatis kegiatan tersebut adalah Ilegal,” tegas Ketua TAMPERAK Madina.

Kegiatan tersebut juga mendapat kritikan hangat dari Ketua Ormas FKI-1 Madina mengingat akan anggaran Desa melalui Dana Desa yang dijadikan sebagai azas manfaat untuk meraup keuntungan dan kepentingan pribadi para oknum Mafia Bimtek.

“Ada apa dibalik semua ini ?. Apakah Dana Desa ini akan dihabiskan hanya untuk kegiatan-kegiatan Bimtek, lalu apa manfaatnya untuk masyarakat setelah selesai Bimtek ini. Apakah masyarakat merasakan kesejahteraan,” pungkas Syamsuddin.

Ketiga Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Madina, diantaranya: LSM-Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), LSM-Tameng Perjuangan Rakyat (TAMPERAK)dan Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal ini meminta kepada Bupati Mandailing Natal harus tegas dan merakyat terkait dengan pelaksanaan Bimtek Kepala Desa Se-Madina. Jangan hanya melakukan teguran saja tanpa ada tindakan yang nyata. Agar Dana Desa itu dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu mensejahterkan rakyat.