Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan Gelar Bimtek Saksi Parpol
KG KARAWANG II Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi partai politik dalam menghadapi perhitungan suara dan rekapitulasi perhitungan suara se-Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bimbingan Teknis ini dilakukan pada Senin 12 Februari 2024 bertempat di Gor Laskar Bahari Desa Sukakerta oleh Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan.
Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi partai politik yang berhadir adalah Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai bulan bintang (PBB), Partai kedian sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai Amanat Nasional (PAN), partai nasional demokrat (Nasdem).

Dihadiri ketua Panwaslu Cilamaya Wetan, komisioner Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan, Kesekretariatan Panwaslu Cilamaya Wetan, Pengawas kecamatan/desa, serta para saksi peserta Bimtek.
Ketua Panwaslu Cilamaya Wetan Ratam Sugiar didampingi Waketu Bidang Pencegahan Burhan, mengatakan, pelatihan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019, Pasal 351 yang menyatakan bahwa saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu.
“Adapun tujuan dari pelatihan ini, untuk memberikan informasi kepada saksi terkait tugas dan larangan bagi saksi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” katanya.
Agar saksi, selanjutnya, dapat memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur, adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekedar diketahui bahwa saat pelatihan, para peserta mendapatkan buku saku saksi peserta Pemilu dan juga diberi kesempatan untuk menonton video tutorial pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta contoh surat suara sah dan tidak sah.
(Irwanto)

