Gegara Sabu, Pria Ini Diciduk Opsnal Polsek Panai Hilir.

Ket Gambar : Terduga pelaku Jai Saat Diamankan.(doc/humas)

Labuhanbatu – Seorang pria J (27) alias Jai warga Dusun V, Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu harus berurusan dengan Hukum.

Bukan tanpa sebab, Jai diamankan polisi di Dusun V, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir karena penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang turut diamankan

Barang bukti yang berhasil disita dari Jai, 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1.11 gram, 1 buah dompet berwarna coklat, Uang sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 buah handphone merek Oppo A54.

Kepada media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan Kronologis kejadian bahwa pada hari Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi dari Masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri orang yang diduga sedang duduk di teras rumah. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dompet berwarna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp 800.000,00 hasil penjualan. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut akan dijual kembali, kata Kasi Humas

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu mengapresiasi keberhasilan Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini, dan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan dalam memberantas peredaran narkotika. (DR)

Mungkin Anda Menyukai