MANDAILING NATAL (HK) – Dugaan manipulasi data pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terus mengalir di Kabupaten Mandailing Natal.
Seperti yang terjadi di SD Negeri 003 Sihepeng dimana dari sekolah tersebut ada salah atu orang yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru yang diduga bermasalah.
Pasalnya, perempuan dengan inisial IS lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dengan kategori khusus berdasarkan data yang diterima redaksi sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 mengajar di salah satu SMA Swasta di Tapanuli Selatan.
Kemudian pada tahun 2023 IS mengajar di SD 003 Sihepeng dengan status honor komite dan pada tahun 2023 yang lalu melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan kategori khusus.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui Irban 4 Muhammad Syukur yang dijumpai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada pada mereka memang benar IS sejak tahun 2021 mengajar di Tapsel sekolah SMA dan pada tahun 2023 mengajar di SD 003 Sihepeng dengan status honor komite.
“Kita memeriksa yang bersangkutan sesuai dengan permenpanrb no 14 tahun 2023 dan sesuai dengan Kemendikbud 649 tahun 2023 diktum ke 5,” ujar Syukur.
Dilanjutkan Syukur bahwa sesuai dengan keterangan pihak dirjen GTK Kemendikbud yang penting pelamar P3K terdaftar di Dapodik.
“Sesuai dengan keterangan pihak dirjen GTK Kemendikbud kepada kita bahwa yang penting ada terdaftar di dapodik, dan sudah terdaftar di dapodik minimal 3 tahun, kalau yang dari luar daerah juga tidak dipermasalahkan yang terpenting ada dapodiknya,” terang Syukur.
Ditambahkan Syukur, kelemahannya memang ada pada kita karena kita tidak membuat suatu aturan tentang tertip administrasi terkait dapodik ini.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan IS sudah selesai di Inspektorat, Syukur mengatakan kita tidak bisa bilang bahwa sudah selesai namun kita sudah meminta dokumen dokumen terkait SK pengangkatan sebagai guru yang di upload sebagai persyaratan untuk melamar menjadi P3K.
“Didalam laporan pemeriksaan kita sudah kita buatkan keterangan termasuk sebelumnya dia dimana dan pada waktu pelamaran dia berada di mana, laporannya kita serahkan ke Bupati dan Bupati akan menyerahkannya kepada Pansel daerah,” ahiri Syukur.

