Sejak Dilantik Tidak Pernah Masuk Kerja, Oknum ASN Dilaporkan Ke BKN

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎MANDAILING NATAL (HK) – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di duga melanggar PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dan tepat waktu dalam pelaksanaan tugas.

‎Ketidakhadiran ASN/PNS di lingkungan Pemerintahan dapat menjadi Poin penting dalam menilai kinerja dan bersifat mengikat Pegawai yang digaji negara dari APBN maupun APBD

Seperti d‎ata ditemukan salah seorang oknum ASN di Kelurahan Pasar Maga berinisial P sejak dilantik pada Maret 2025 yang lalu tidak pernah masuk kerja, dan bahkan belum pernah melapor bahwa oknum ASN tersebut telah ditempatkan di Kelurahan tersebut.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga Dalam Rangka Prioritas Pembangunan, Desa Sukakerta Gelar Musrenbangdes 2024

P dilantik Bupati Mandailing Natal sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial sejak pada tanggal 05 maret 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor 821.2/0244/K/2025 hingga tanggal 28 mei 2025 tidak pernah seharipun memasuki kantor tanpa alasan yang jelas

‎P yang merupakan ASN aktif diduga tidak mengerjakan tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan tidak hadir ke Kantor (Absen Kerja) selama lebih 2 bulan

‎Perilaku ini menjadi pelanggaran berat ASN yang digaji dari Negara dan dapat dikenakan sangsi berat hingga Pencopotan

‎Hal ini disampaikan oleh Ketua PD LMPI Madina Ali Musa Nasution yang menyayangkan sikap ASN tersebut dan dinilai dapat menjadi contoh buruk bagi ASN lain di Mandailing Natal

‎”Parlindungan ini dapat menjadi contoh buruk, kalau memang sudah capek jadi ASN ya sudah langsung pensiun dini saja, toh masih banyak diluar sana yang susah payah untuk menjadi Pegawai,” ujar Ali Musa.


‎Lebih dalam Ali Musa juga mengatakan telah melaporkan hal ini ke BKN regional VI Medan dengan surat nomor 057/PD/LPMI/MN/A-01/05,2025 tertanggal 23 Mei 2025

‎”Oknum ASN yang bolos tersebut sudah kita laporkan Ke BKN dan akan kita kawal terus pelaporannya karena dalam Peraturan Pemerintah saja tidak masuk 10 hari berturut-turut dapat dikenakan sangsi Berat apalagi sampai berbulan-bulan,” tegas Musa.

Baca Juga :  DBH Linmas Desa Tanjung Dibagikan Pul
Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Bimtek BUMDes Jayakerta Dorong Transparansi Keuangan dan Ketahanan Pangan Desa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta

Berita Terbaru