Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Dan Timsus Ringkus Terduga Pengedar

0

ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Polisi.

Labuhanbatu – Hancur sudah perasaan pria ES (50) alias Edi setelah Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dan Timsus Polres Labuhanbatu meringkusnya di Dusun I Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu sekira pukul 21.00 WIB (31/5/2025).

Dari pria ES alias Edi yang merupakan warga Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu tersebut, Polisi menemukan 3 buah Plastik Klip Sedang berisikan sabu seberat 2,64 Gram Brutto, 25 buah plastik Klip Kosong Transparan, 1 buah handphone merk Vivo berwarna biru, 1 buah kotak kaleng kecil berwarna hitam dan 1 buah timbangan elektrik.

Barang Bukti Yang Diamankan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Panai Hilir AKP. Rustam E. Silaban. S.H membenarkan perihal penangkapan tersebut pada Minggu (1/6/2025).

Dari kronologis yang didapat, Pada hari Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 20.00 Wib Team Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir dan Timsus Polres Labuhanbatu mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sei Sakat.

Barang Bukti Narkotika Sabu.

Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH bersama Timsus Polres Labuhanbatu yang di Pimpin oleh Padal Timsus Polres Labuhanbatu IPDA BENNY ALEXANDER dan IPDA FERNANDO RAJAGUKGUK melakukan Penyelidikan tentang Peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan penangkapan di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang pria yang mengaku bernama ES alias EDI, Kemudian Tim Gabungan melakukan penggeledahan tempat dan badan Tim berhasil menemukan 3 (tiga ) buah Plastik klip sedang berisikan. Sabu di Lantai dalam rumah nya , menemukan 25 bungkus plastik klip kosong transparan, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet ,1 buah kotak kaleng hitam, Uang di duga hasil penjualan Rp605.000, beserta 1 buah handphone merk Vivo.

Saat diinterogasi pria ES mengaku bahwa barang haram narkotika sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama panggilan IWN warga Sei Sakat.

Nyanyian ES kembali membuat Polisi memburu pria IWN namun tidak ditemukan.

Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut (DR)