Terkait ASN Tiga Bulan Tidak Masuk Kerja, Kaban BKD : Kita Sudah Buat Laporan ke Inspektorat Untuk di Riksus

MANDAILING NATAL (HK) – Sesuai dengan arahan Bupati Mandailing Natal kita sudah membuatkan laporan ke Bupati Mandailing Natal lengkap dengan bukti-bukti yang ada agar Inspektorat Mandailing Natal melakukan Pemeriksaan Husus kepada oknum ASN inisial PN yang bertugas sebagai Kasi Kesos di Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

Demikian disampaikan oleh Plt. Kaban Kepegawaian Kabupaten Mandailing Natal, Lismulyadi Nasution, Rabu (18/06/2025) di ruang kerjanya kepada wartawan menanggapi viralnya di sejumlah media adanya oknum ASN yang sudah tiga bulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Dilanjutkan Kaban BKD bahwa kalau melihat dari bukti bukti yang ada oknum ASN berinisial PN tersebut sudah selayaknya dijatuhkan hukuman disiplin berat.

“Kita dari BKD Kabupaten Mandailing Natal sekarang ini posisi menunggu hasil dari pemeriksaan khusus kepada oknum ASN tersebut, seterusnya setelah selesai pemeriksaan nanti Pimpinan akan menyimpulkan tindakan apa yang harus kita laksanakan,” ujar Lusmulyadi.

Ditambahkan Lismulyadi bahwa, semua bukti-bukti baik absensi dari Kantor Lurah Pasar Maga, SP 1, SP 2 dan yang lain sebagainya sudah kita laporkan ke Pimpinan.

“Semua bukti bukti sudah kita serahkan ke Bupati, dan Bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan khusus kepada yang bersangkutan, kalau bukti-bukti sudah lengkap semua,” akhiri Lismulyadi.

Mungkin Anda Menyukai