Sumatera Utara, Mandailing Natal – Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 mengangkat slogan; Polri Untuk Masyarakat. Namun makna dari slogan tersebut dinilai sangat jauh dari harapan yang didambakan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Contohnya, penanganan kasus penipuan Teras BRILink yang sedang bergulir di Satuan Reserse Kriminal Polres Madina. Kasus ini sejak pelaporan hingga tahap pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan 4 bulan, namun tidak menemukan keputusan penegak hukum.
Di momentun ulang tahun Polri ini, korban kembali mempertanyakan kejelasan LP/B/110/III/2025/SPKT Polres Madina/Polda Sumut yang dilaporkan pada 20 Maret.
“Saya sudah lama menunggu kepastian hukum laporan polisi yang saya masukkan 4 bulan lalu. Banyak janji, akan gelar perkara, tapi sampai sekarang tak kunjung terlaksana,” kata Syawaludidin, pemilik Teras BRILink di Jalan Bhakti Abri, Panyabungan.
Syawaludidin menyayangkan sikap penegak hukum di Polres Madina yang diduga terus mengulur perkara ini. Dia berharap di usia Polri menginjak 79 tahun, Polri semakin profesional dalam mengusut tindak pidana.
“Orang lemah seperti saya tidak memiliki decking untuk percepatan kasus ditangani. Saya hanya berharap penyidik bersikap fair (Adil), saya memohon agar segera diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, Syawaludin rugi Rp24,8 juta akibat penipuan yang dilakukan oleh wanita bernama Manda Sari Lubis, warga Kelurahan Panyabungan 1. Manda saat itu menyuruhnya mentransfer uang ke nomor Briva selama 4 kali transaksi. (*)