Masyarakat Karawang Agar Manfaatkan Program Triple Untung Plus

- Jurnalis

Minggu, 14 November 2021 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Karawang Agar Manfaatkan Program Triple Untung Plus

KARAWANG, (HK) – Plt. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jawa Barat Ir. Yuke Mauliani Septina, M.Si didampingi Kasi Dafen Bapenda Irvan menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang agar benar-benar memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang akan berakhir pada 24 Desember 2021. Selain bebas denda pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga berpeluang untuk memenangkan sejumlah hadiah dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Yuke dalam sosialisasi program Triple Untung Plus di Radio Sturada Pangkal Perjuangan Karawang, Rabu (10/11) malam menjelaskan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berupa Bebas Denda PKB bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Selain itu Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Belajar Tatap Muka Kembali Ditiadakan Selana Dua Pekan

Dan, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Bagi masyarakat Karawang, untuk Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;

Dan pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%. Serta pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Masyarakat Karawang bisa mendatangi tempat-tempat pelayanan seperti di Samsat Induk, Samsat Outlet maupun tempat-tempat Layanan terdekat. Untuk cara pembayaran secara online, masyarakat Karawang bisa melalui aplikasi Sambara dengan mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut di play store.

Baca Juga :  Plt Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Hibah Di Bilah Hulu.

Dalam aplikasi tersebut wajib pajak akan diberikan petunjuk mekanisme pembayarannya. Selanjutnya, pembayaran bisa dilakukan di Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB seperti Bank BJB. Selain Sambara, bisa juga melalui aplikasi SIGNAL (Samsat digital nasional).

Selain mendapat bebas denda PKB, Program Triple Untung Plus juga memberi hadiah total yang nilainya mencapai jutaanbrupiah. Adapun hadiah tersebut diantaranya, 6 sepeda motor, 10 tabungan BJB masing-masing Rp.5 juta, 20 tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1 juta, dan hadiah hiburan berupa 20 BJB Digicash senilai masing-masing Rp. 200 ribu. (diskominfo/Bolenk)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional
Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan
Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik
Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki
Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Kecamatan Banyusari Karawang Gelar Bimtek di Hadiri 12 Desa
Pemkab Madina Buka Posko dan Call Center Penanganan Bencana
Pemkab Madina Ikuti Rakor Tingkat Menteri untuk Penanganan Bencana
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:56 WIB

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:24 WIB

Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WIB

Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:06 WIB

Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki

Jumat, 28 November 2025 - 21:12 WIB

Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB