Ilustrasi.
Garut, (HK) – Pelaku Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Cikelet Polres Garut.Sabtu, 25/09/2021.
Kanit Reskrim Polsek Cikelet Polres Garut Bripka Idham Moch. Ikhsan, S.H. saat di konfirmasi menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana Curanmor di sekitar Pantai Karang Papak Rancapadu Cikelet sekira pukul 18.00 wib. Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 pelaku berjumlah tiga orang namun berhasil diamankan seorang pelaku bersama alat dan barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku berinisial J (23) sewaktu diamankan kedapatan membawa kunci astag serta Senjata jenis airshofgun sementara barang bukti hasil kejahatannya berupa kendaraan roda dua Merek Honda Beat.
“Pelaku beraksinya bukan saja di wilayah hukum Cikelet namun di beberapa wilayah di kabupaten Garut.” Tambah Idham.
Sementara pelaku lainnya melarikan diri namun identitas pelaku tersebut sudah dikantongi pihak petugas unit Reskrim Polsek Cikelet.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Kusdiawan)