Edarkan Daun Ganja, Pria Ini Dibekuk Polisi.

0

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan.

Labuhanbatu – Malang tak dapat ditolak, Untung tak dapat diraih, peribahasa ini dirasakan pria JM (45) alias Julpan di dunia narkoba.

Warga Jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu harus pasrah saat diamankan Polisi yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal tidak jauh dari kediamannya pada Rabu (31/7/2024).

Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan 4 bungkus kertas coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,62 gram.

Selain itu, turut diamankan juga 1 unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp 30.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat diinterogasi, Julpan mengakui memperoleh barang haram daun ganja tersebut dari A di kota Yang sama.
Nyanyian Zulpan membuat Polisi langsung memburu A namun A tidak ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi pada Sabtu (3/8/2024)

“Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam penangkapan ini.” ucap Kasi Humas.

Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.” terangnya.

Akhirnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut (DR)