Bandar Narkoba Diringkus Satuan Narkoba Polres Madina

- Jurnalis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Mandailing Natal – ASS alias Alwin (43) si Bandar narkotika kelas kakap jenis sabu-sabu telah diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).

Mulanya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan LFN (24), orang suruhan Alwin mengedarkan narkoba miliknya. LFN atau Lutfi diamankan di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/7/2024) pukul 23.45 WIB.

Lutfi diamankan di SPBU Pasar Baru Panyabungan saat dicurigai akan melakukan transaksi sabu, personel langsung menemui dan Lutfi hendak melarikan diri. Namun niat melarikan diri olehnya gagal, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang bukti sabu 0,48 Gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna.

Pasca penangkapan Lutfi, Satresnarkoba kembali melakukan interogasi. Lutfi mengaku narkoba itu milik bosnya bernama Alwin, warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

Baca Juga :  Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027

Pada malam itu juga, personel membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin beserta barang bukti Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.

Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.

“Ungkap kasus narkoba terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara,” katanya.

Baca Juga :  Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Mandailing Natal Gelar Donor Darah

“Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba,” sambung Bagus.

Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar,” tutupnya. (Hms)

Berita ini 0 kali dibaca