Terduga Pengedar Sabu Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Kedua Pria Saat Diamankan Polisi.

Labuhanbatu – Seorang pria AA (38) alias Andi harus berurusan dengan polisi saat ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Hilal Ramadhan.

Entah setan apa yang merasuki pria warga Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan NA. IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut hingga nekat menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, menjelaskan penangkapan AA alias Andi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terangnya pada Rabu (5/6/2024).

Informasi tersebut ditindak lanjuti Tim Satres Narkoba dan melakukan Penyelidikan.

Baca Juga :  Wanita Residivis Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Tepat pada Sabtu (01/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB Tim melihat pria AA alias Andi dan meringkusnya di areal kebun kelapa sawit di Dusun I Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA. IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu dengan berat 3,98 gram bruto, Uang tunai Rp 300.000, 1 unit Hp merek Realme warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong.

Terduga pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria PL warga Desa Kampung Pajak, dan pengakuan AA alias Andi juga ada menitipkan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang bernama YFN Als Yose Als Ipan yang keberadaannya tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Miliki dan Simpan Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap di Teras Rumah

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan pengembangan penangkapan terhadap PL dan YFN Als Yose Als Ipan di Desa Kampung Pajak, dan sekira pukul 15.45 WIB Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap YFN Als Yose Als Ipan dan menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat 1,11 gram bruto ( Pemecahan Perkara / Split ), namun keberadaan PL tidak berhasil ditemukan.

Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(DR)

Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB