Reskrim Polsek Cisewu Bekuk Pelaku Bongkar Brankas Alfamart

0

Garut, (HK) – Pelaku Pencurian Bongkar Brangkas Alfa Mart Cisewu berhasil dibekuk Polisi unit Reskrim Cisewu dan Subnit III Jatanras Satreskrim Polres Garut. Sabtu, 14/08/2021.

Penangkapan bermula dengan adanya laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / VIII / 2021 / JBR / RES GRT / SEKTOR CISEWU Tgl 12 Agustus 2021 dengan korban Alfa Mart Cisewu BE 86.

Kanit Reskrim Polsek Cisewu Polres Garut Bripka Dimas Novan K, SH Memberikan Keterangan ” Dengan dasar Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cisewu dan Subnit III Jatanras Polres Garut telah melakukan penyelidikan dan Pengembangan sehingga Pelaku berhasil ditangkap”.

Pelaku berinisial L Alias EDO (20) warga Panggalih Kecamatan Cisewu Kab.Garut

” Pelaku terbukti telah melakukan pencurian bongkar Brangkas Alfa Mart uang tunai di dalam lemari brangkas Toko Alfamart Cisewu BE 86 sebanyak 72.332.977 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua sembilan ratus tujuh puluh)”. tegas Dimas.

Modus Operandi yang dilakukan masuk ke tangga Alfa Mart Cisewu BE 86, dan pada saat Alfa Mart tutup pelaku mengendap di bagian atap toko Alfa Mart.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Uang Tunai Sebesar Rp. 55.610.000,- (Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), 1 ( Satu ) Buah Kunci Lemari Brangkas , 1 ( Satu ) Buah Kresek Plastik Merk Alfa Mark , 1 ( Satu ) Buah Dus Kecil
dan 1 ( Satu ) Buah Rekaman CCTV
Serta 1 ( Satu ) Buah Jaket Switer Warna Hitam

Untuk mempertanggungjawaban Perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan Penjara.

(Kusdiawan)