Buntut Dari Perbuatannya, Sponsor Ikah Terancam Dipidanakan

0

Keterangan : Poto sponsor Ikah.

SUBANG, (HK) – Setelah 2 bulan menjalani masa penahanan di negara Malaysia Ridah Jubaedah Binti Rudin Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau disebut TKW warga Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kini bisa menghirup udara segar dan bisa pulang kerumahnya di Indonesia.

Penahanan terhadap dirinya lantaran berangkat menjadi TKW ke Malaysia secara ilegal oleh Sponsor Ikah asal Kecamatan Pabuaran Subang, kini melalui kuasanya Wahyudin selaku ketua FPMI (Forum Perlindungan Migran Indonesia) Kabupaten Subang berencana akan melaporkan Ikah ke pihak kepolisian. Karena menurut Wahyudin, Ikah dianggap telah melanggar hukum dengan memberangkatkan Ridah ke negara Malaysia secara Non Prosedural.

“Saya sudah mendapat kuasa dari Ridah untuk mengurus persoalan ini. Dan hari ini saya akan melaporkan Ikah ke Polda Jabar,” demikian dikatakan Wahyudin, Rabu (1/12/2021).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 69 Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar),” ungkap Wahyudin.

Sementara itu Ridah dirumahnya, Selasa (30/11/2021) mengatakan, saat direkrut oleh Sponsor bernama Ikah asal Kecamatan Pabuaran Subang sekitar bulan September 2021 lalu dirinya dipertemukan dengan sponsor Ikah oleh tetangganya bernama YUDI warga Bayur Lor juga, dengan maksud dan tujuan akan mempekerjakannya keluar negeri.

“Ikah menawarkan pekerjaan ke Malaysia secara resmi. Tapi kenyataannya saya malah ditangkap oleh Tentara Malaysia dan ditahan di Imigrasi selama 2 bulan,” Ridah menyampaikan.

Akibatnya Ridah merasa tertipu oleh Ikah, dan dirinya mengalami kerugian moril dan materil. Yang dialami selain tidak jadi kerja di Malaysia malah ditahan selama 2 bulan, uang fee yang dijanjikan 4 juta hanya diberi satu juta empat ratus ribu rupiah, dan itupun dicicil.

“Saya diberangkatkan tidak secara legal tapi ilegal. Sponsor Ikah bilang tujuannya Negara Malaysia bersama TKW lain 30 orang menggunakan kapal fery, ternyata malah dinaikan ke kapal jenis Speedboat menuju Malaysia. Berangkat malam hari, ditengah laut saat melewati perbatasan Singapore bertemu dengan kapal laut Malaysia, dan dikejar sampai pulau menepi di pantai, dihutan negara Malaysia, kami ditangkap 12 orang oleh Tentara Malaysia. Yang lain kabur masuk ke dalam hutan,” jelas Ridah.

Selama 2 bulan ditahan dipenjara Imigrasi Malaysia lanjut Ridah, tidak ada sekalipun sponsor Ikah menghubungi atau telepon untuk mengurus pembebasannya. Ini menunjukan tidak ada tanggungjawab sama sekali atas kejadian tersebut, padahal secara pinansial tentu Sponsor Ikah sudah diuntungkan.

“Dengan terpaksa persoalan ini akan saya laporkan kepada pihak kepolisian agar tidak ada lagi yang jadi korban, cukup saya yang mengalami,” tegas Ridah. (Red)