2 Bulan Dipenjara di Malaysia TKW Ridah Beba, Akan Laporkan Sponsor Ikah ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Ridah dirumahnya.

Poto : Ridah dirumahnya.

Keterangan Poto : Ridah bersama keluarga saat ditemui dirumahnya, Selasa (30/11/2021).

KARAWANG, (HK) – Ridah Jubaedah Binti Rudin Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang lajim disebut TKW warga Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sempat dipenjara selama 2 bulan dinegara Malaysia pada tanggal 24 Nopember 2021 telah bebas dan dipulangkan ke Indonesia.

Penahanan tersebut dilatar belakangi akibat pemberangkatan TKW secara Non Prosedural alias ilegal yang dilakukan oleh Sponsor bernama Ikah warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sponsor Ikah warga Kecamatan Pabuaran Subang

Ridah Jubaedah Binti Rudin ketika dikonfirmasi dirumahnya, Selasa (30/11/2021) menjelaskan kronologi saat direkrut oleh Sponsor bernama Ikah asal Kecamatan Pabuaran Subang. Saat itu sekitar bulan September 2021, dirinya dipertemukan dengan sponsor Ikah oleh tetangganya bernama YUDI warga Desa Bayur Lor dengan maksud dan tujuan akan bekerja keluar negeri. Ikah menawarkan pekerjaan di Malaysia secara resmi alias legal.

Baca Juga :  Sponsor Ikah Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar Atas ditangkapnya TKW Karawang Oleh Polisi Malaysia

“Nawarin ke Negara Malaysia, katanya resmi atau Legal. Tapi kenyataannya saya ditangkap oleh Tentara Malaysia dan ditahan di Imigrasi selama dua bulan,” terang Ridah dengan nada kesal.

Akibat kejadian itu, dirinya merasa tertipu oleh Ikah, janji resmi ternyata ilegal. Kerugian yang dialami selain tidak jadi kerja malah ditahan, uang fee yang dijanjikan 4 juta hanya diberi satu juta empat ratus ribu rupiah, dan itupun dicicil.

“Saya diberangkatkan tidak secara legal tapi ilegal. Sponsor Ikah bilang tujuannya Negara Malaysia bersama TKW lain 30 orang menggunakan kapal fery, ternyata malah dinaikan ke kapal jenis Speedboat menuju Malaysia. Berangkat malam hari, ditengah laut saat melewati perbatasan Singapore bertemu dengan kapal laut Malaysia, dan dikejar sampai pulau menepi di pantai, dihutan negara Malaysia, kami ditangkap 12 orang oleh Tentara Malaysia. Yang lain kabur masuk ke dalam hutan,” jelas Ridah.

Baca Juga :  PMI Asal Cilamaya Kulon Dipulangkan Dari Malaysia, Diduga Jadi Korban Penyaluran TKW Ilegal, Sponsor Pardi Dimana

Selama 2 bulan ditahan dipenjara Imigrasi Malaysia lanjut Ridah, tidak ada sekalipun sponsor Ikah menghubungi atau telepon untuk mengurus pembebasannya. Ini menunjukan tidak ada tanggungjawab sama sekali atas kejadian tersebut, padahal secara pinansial tentu Sponsor Ikah sudah diuntungkan.

“Dengan terpaksa persoalan ini akan saya laporkan kepada pihak kepolisian agar tidak ada lagi yang jadi korban, cukup saya yang mengalami,” tegas Ridah.

Padahal pada pemberitaan sebelumnya Ikah sempat mengatakan, bahwa dirinya sedang mengurus kepulangan Ridah. Tapi kenyataan yang terjadi lain. (Wahyudin)

 

Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB