Program Sertifikat Tanah PTSL di Desa Bayurlor Diduga Jadi Ajang Pungli
KARAWANG, (HK) – Pembikinan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah melalui program PTSL di Desa Bayurlor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang disinyalir jadi ajang pungutan liar alias Pungli.
Pasalnya, biaya pembuatan sertifikat tanah PTSL didesa tersebut melebihi target yang sudah ditentukan oleh 3 Kementerian RI melalui surat keputusan bersama 3 Kementerian (SKB 3 Menteri) yakni sebesar 150 ribu/bidang.
Menurut keterangan beberapa warga Desa Bayurlor selaku penerima program mengatakan , bahwa pembuatan sertifikat tanah PTSL baik darat maupun sawah biayanya lebih dari 150 ribu untuk satu buku sertifikat.
“Saya bayar 500 RB kepada wakil,” dikatakan dua orang ibu yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (02/12/2021).
Bahkan, dikatakan warga lainnya seorang bapak, dirinya membuat sertifikat tanah melalui PTSL diminta uang sebanyak 3 juta rupiah.
“Saya diminta 3 juta olah wakil , baru bayar 2 juta, sisanya nanti kalau sertifikatnya sudah jadi. Tahun 2020 bikinnya,” jelas bapak tersebut.
Dari hasil pengakuan beberapa warga Desa Bayurlor tersebut terekam dan divideokan, sebagai bukti bahwa PTSL Bayurlor diduga jadi ajang mencari keuntungan.
Hari itu juga, awak media HK mendatangi kantor Desa Bayurlor , maksud dan tujuan meminta keterangan Kades Yadi. Namun yang bersangkutan tidak ada dilokasi, hanya ditemui oleh Sekdes Bayurlor. Lalu temuan tersebut diutarakan, dan Sekdes menjawab nanti disampaikan kepada Kades.
Masih dihari yang sama, terjadilah komunikasi dengan kades melalu handphonenya. Kades Yadi tidak menampik bila biaya pembuatan sertifikat PTSL didesanya lebih dari 150 ribu.
“Ia benar kang lebih dari 150 ribu. Sebesar 500 ribu, itu untuk membuat AJB, karena ada warga yang persyaratannya tidak punya AJB,” jelas Yadi pada sore hari.
Lanjut Yadi, sebetulnya dirinya tidak tahu jelas terkait program PTSL tersebut, lantaran dikelola langsung oleh Sekdes.
“Akang bisa langsung temui Sekdes aja,” ucap Yadi. (Wydn)