SMSI Minta Kapolres Karawang Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan 3 Wartawan
Kriminalgroup.com, Karawang | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang meminta Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono S.I.K., SH.,MH., untuk segera mengungkap tuntas pelaku tindak kekerasan terhadap tiga wartawan di Kabupaten Karawang.
Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, pada hari Senin 7 Maret 2022 lalu.
“Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya terhadap wartawan. Kapolres harus segera mengusut tuntas kasus ini,”ujar Nurdin Peles, Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Selasa (8/3/2022).
“Atas tindakan tersebut polisi harus segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mengadili para pelaku atas perbuatannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis,” tambah Nurdin.
Nurdin Peles menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUH Pidana.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan Pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dan itu dapat dipidanakan,”terangnya.
Oleh karena itu, jelas Nurdin Peles, perbuatan para pelaku penganiayaan tiga jurnalis asal Karawang yakni Nina Melani, Daman Huri, dan Suhada telah mencederai nilai-nilai kebebasan Pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
“Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan Pers dan melanggar KUH Pidana serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ucapnya.
“SMSI Karawang mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Nurdin dengan tegas. (Bolenk)