Poto : Latifudin Manap.
KRIMINALGROUP.COM | KARAWANG | Wajah Pers Karawang tercoreng dengan adanya kasus dugaan pemerasan kepala desa yang melibatkan oknum jurnalis.
Oknum jurnalis tersebut bersama oknum LSM diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mereka ditangkap di rumah oknum LSM LP-KPK di Kecamatan Rengasdengklok, Kamis pagi (21/4/2022) pukul 03.00 WIB.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, angkat bicara.
Menurut Latifudin, pihaknya tidak membenarkan sikap dan perbuatan oknum jurnalis tersebut. Bagaimanapun juga, seorang jurnalis terikat dengan kode etik dan aturan UUD Pers dalam menjalankan tupoksinya.
“Tetapi saya juga meminta kepada semua pihak, terutama kepada pihak kepolisian agar fair dalam menindak kasus ini,” katanya, jumat (21/4/2022).
Latifudin meminta agar pihak kepolisian tidak hanya membidik kasus dugaan pemerasan, tetapi juga harus membidik kasus yang memicu terjadinya dugaan pemerasan.
“Info yang saya dapatkan, oknum jurnalis tersebut awalnya ada temuan dugaan pelanggaran dalam program PTSL di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya,” ungkapnya.
“Nah polisi juga harus masuk juga mendalami kasus dugaan pelanggaran program PTSL. Tidak ada asap kalau tidak ada api,” timpalnya.
Latifudin memaparkan, indikasi adanya dugaan pelanggaran program PTSL yang jadi pemicu dugaan pemerasan karena dalam sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa Kades Srijaya lakukan negosiasi jumlah nominal yang diminta pelaku.
“Dalam berita yang beredar, awalnya pelaku meminta Rp125 juta, lalu dinego dan disepakatilah angka Rp25 juta. Kalau tidak ada dugaan pelanggaran, apakah mungkin ada negosiasi? Apalagi sebelum di-OTT pelaku sudah diberi Rp 10 juta,” bebernya.
Latifudin mendesak pihak kepolisian agar kasus ini menjadi pintu masuk mereka untuk menyelidiki sejumlah program PTSL di Kabupaten Karawang.
“Jadikan ini pintu masuk apakah program PTSL sudah berjalan sesuai aturan atau tidak,” tutupnya.
(Bolenk)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: hariankriminal@gmail.com
Terimakasih.
Pimpinan Redaksi
Irwanto