Mantap…Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Ganja

Ket.Gambar : Saat Dilaksanakannya Pemaparan Hasil Penangkapan.

Labuhanbatu (HK) – Dipenghujung bulan Ramadhan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu  ungkap jaringan Sabu 202,28 Gram serta mengamankan 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Kepada media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah menyampaikan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika Ganja seberat 3.000 Gram dengan mengamankan seorang pelaku HH (41) alias Hotnar warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta, terangnya  Selasa (26/4/2022)

Para Pelaku Tindak Pidana Narkotika Saat Diamankan Polisi.

Agus menjelaskan, HH ditangkap oleh timsus Presisi pada Senin (25/4) tepat di Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang rencananya akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat.

Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat  dengan mengamankan 3 Orang yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat.

Ketiga pelaku JAH (48) warga Kota Rantauprapat berhasil ditangkap hari Sabtu (23/4) di Jalan  Baru By Pass dengan barang bukti Narkotika sabu 9,2 Gram.

Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (39) warga Jalan Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya di Jalan Aek Matio .

Tepat pada  Minggu (24/4) sekira pukul 12.00 WIB, Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan, Kecamatan Sei Kanan Labusel, dari terduga pelaku disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto.

AS berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hocklie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol.

Kepada Polisi, pelaku AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kini terduga pelaku, JAH dan S beserta AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, ungkap Humas Polres Labuhanbatu.(DR)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan