Kedua Pria Ini Tidak Berkutik Saat di Ringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 23 Januari 2022 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, (HK) – Melalui personil Satuan Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, mengamankan dua orang pria di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (20/1). Pria yang di tangkap tersebut diduga menyalahgunakan Narkotika jenis daun Ganja.

Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh satuan Narkoba Polres Madina yakni bernisial KS alias Kamal, dan PP alias Pahmi.

“Kedua pria tersebut warga Desa Pasarakan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal,” ucap Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si kepada Media.

Baca Juga :  Warga Geger : Ditemukan Mayat terduduk di tangga samping WC Warga

Dalam penangkapan tersebut , Ucap Kapolres juga, mengamankan barang bukti dari TKP berupa : 13 paket yang diduga narkotika golongan I jenis daun ganja yang masing-masing berbalutkan plastik transparan dengan berat brutto 19,54 (sembilan belas koma lima empat) gram, dan beserta uang tunai diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

“Penangkapan berawal dari atas adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota menindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina, Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis daun ganja” sambung Kapolres.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Marak Di Desa Janji, APH Diminta Bertindak.

“Saat ini kedua pelaku di amankan di Sat Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Aritonang)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB