Madina, (HK) – Melalui personil Satuan Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, mengamankan dua orang pria di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (20/1). Pria yang di tangkap tersebut diduga menyalahgunakan Narkotika jenis daun Ganja.
Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh satuan Narkoba Polres Madina yakni bernisial KS alias Kamal, dan PP alias Pahmi.
“Kedua pria tersebut warga Desa Pasarakan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal,” ucap Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si kepada Media.
Dalam penangkapan tersebut , Ucap Kapolres juga, mengamankan barang bukti dari TKP berupa : 13 paket yang diduga narkotika golongan I jenis daun ganja yang masing-masing berbalutkan plastik transparan dengan berat brutto 19,54 (sembilan belas koma lima empat) gram, dan beserta uang tunai diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
“Penangkapan berawal dari atas adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota menindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina, Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis daun ganja” sambung Kapolres.
“Saat ini kedua pelaku di amankan di Sat Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Aritonang)

