Wakil Bupati Karawang H.Aep Adakan Temu Wicara di Desa Karangtanjung

Poto : Wakil Bupati Karawang H.Aep ketika menyampaikan pemaparan pada kegiatan temu wicara.

Laporan wartawan kriminalgroup : Irwan

Karawang, kriminalgroup.com – Negara hadir untuk membahagiakan rakyat, salah satu bentuknya adalah seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dimana pada hari ini Rabu 29 Juni 2022 bertempat dikediaman Bos Kentung ketua komunitas Kagok Edan Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang Wadas.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Wakil Bupati H.Aep Saefulloh pada hari ini mengadakan Temu Wicara pada acara gebyar Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling (Paten) Kecamatan Lemahabang Wadas.

Kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling sendiri merupakan implementasi dari Surat Mendagri Nomor 503/506/SJ, tanggal 28 Januari 2015 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik didaerah, yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik yang mudah bagi masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.

Pelayanan Publik Terpadu sendiri telah diagendakan Pemkab Karawang untuk digelar secara rutin tiap tahun.

Adapun tujuan dari kegiatan temu wicara ini, antara lain untuk mendekatkan Pemkab Karawang dengan masyarakatnya. Rakyat yang hadir bisa menyampaikan uneg-unegnya pada Pemkab Karawang.

Hadir pada kesempatan ini antara lain Wakil Bupati Karawang H.Aep Saefulloh,.SE, Kepala Dinas PUPR Ahdiyat, Kadis Disdukcatpil, Kadis Pertanian, Camat Lemahabang Wadas, Kades se-Kecamatan Lemahabang Wadas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta tokoh pemuda.

Menurut Wakil Bupati, H.Aep temu wicara dan silaturahmi bersama warga desa bertujuan untuk melihat secara langsung bagaimana kondisi masyarakat sekaligus ingin mendengarkan aspirasi mereka terhadap jalanya pembangunan daerah.

“Melalui silaturahmi dan temu wicara ini kita mendengarkan apa usulan dan masalah sekaligus   mencari solusi terhadap keluhan dari warga Desa Karangtanjung,” ucapnya.

“Silahkan bapak/Ibu tidak usah takut untuk menyampaikan keinginannya. Rakyat punya hak untuk melapor, Pemkab berkewajiban untuk menjawab dan menindaklanjuti,” tambahnya.

Pada acara ini, banyak warga yang menyampaikan uneg-unegnya, terkait pembangunan infrastruktur, pelatihan sumber daya manusia, maupun terkait adminduk. Begitupun dengan pembangunan atau renovasi makam Syekh Quro akan menjadi prioritas ditahun 2023.

“Untuk pembangunan makam Syekh Quro , kita akan intervensi,” ucap Wakil Bupati.

Sementara yang disampaikan oleh Endang, eceng gondok merupakan limbah atau sampah yang membuat aliran sungai menjadi tidak lancar. Tapi , melalui tangan ahli itu bisa dimanfaatkan dibuat pupuk organik.

“Kami sudah melakukan hal itu, namun kendala saat ini adalah anggaran. Untuk itu Bapak Wakil Bupati seyogyanya dapat membantu dalam hal peralatan untuk membuat eceng gondok menjadi pupuk organik,” katanya.

Begitupun dengan Asep, dirinya mengeluhkan soal honor penyuluh, dimana saat ini penyuluh baru diberi honor oleh kementerian agama.

“Tidak seperti guru ngaji, dan merebot mereka mendapatkan honor dari Pemerintah daerah juga,” ujarnya.

Lain halnya disampaikan Kades Karangtanjung, Juhari, yang menyampaikan permintaan pembuatan sertifikat untuk tanah pemakaman umum.

“Alhamdulillah hasil swadaya masyarakat kami bisa membeli tanah untuk pemakaman umum. Saat ini TPU tersebut belum memiliki sertifikat. Maka kami minta kepada bapak wakil bupati untuk dibantu dalam pembuatan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Acara Pertemuan dan Temu wicara ditutup dengan arahan oleh kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang H.Ahdiyat mengenai sarana infrastruktur jalan.

 

Kemudian dilanjut dengan pemberian santunan anak yatim.


Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi : Bung Irwanto

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan