Poto : Ketua LPM Desa Kertamulya H.Umar.
Laporan wartawan kriminalgroup : H.Bolenk
Karawang, kriminalgroup.com – Kepala Desa Kertamulya Suryanto memberhentikan Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) H. Umar tanpa sepengetahuannya dan tidak melalui musyawarah.
Hal itu dituangkan dalam surat pemberhentian Keputusan Kepala Desa Kertamulya nomor : 141.3/_Kep_Ds/20/2022.Tentang pemberhentian dan reorganisasi pengurus LKMD Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes , Kabupaten Karawang.
H.Umar saat dimintai keterangan kepada awak media mengatakan, dirinya diberhentikan oleh Suryanto Kades Kertamulya sebagai ketua LPM tanpa sepengetahuan dan tanpa musyawarah.
“Harusnya Kepala Desa memberitahukan saya dan musyawarah dulu kenapa saya dikeluarkan atau diberhentikan sebagai Ketua LPM Desa Kertamulya,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Lanjut Umar, tiba-tiba ada surat pemberhentian, itupun datangnya dari orang lain yang memberikan.
“Kalaupun ada alasan tepat saya siap dikeluarkan, tetapi ini alasannya karena saya sibuk jadi saya dikeluarkan atau diberhentikan,” ucapnya.
Sementara Kepala Desa Kertamulya Suryanto saat di kompirmasi awak media untuk dimintai keterangan kebenarannya mengatakan, terkait pemberhentian Ketua LPM Desa Kertamulya sudah melalui musyawarahkan bahkan sudah ada pembahasan dengan H. Umar.
“Maka saya memberikan surat pemberhentian bukannya ditekan sama orang lain. Saya itu seorang pimpinan, harus ada ketegasan. Karena program-program desa harus dijalankan jadi saya ambil sikap sebagai pimpinan,” ujarnya.
Lanjut Suryanto, pemberhentian LPM bukannya menyudutkan kepada seseorang. Jadi pemberhentian LPM SK dari Kepala Desa (Kades).
“Awalnya juga ada pembahasan untuk musyawarah. Saya juga sudah ketemu umar dan tidak apa-apa diganti juga. Karena H.umar susah untuk dihadirkan dimusyawarah terkait pemberhentiannya jadi saya ambil sikap sendiri karena SK nya Kepala Desa. Masa saya harus nyamperin dia untuk bermusyawarah. Dipemerintahan kan atasannya saya, masa saya yang harus nyamperin bawahan. Walaupun umur saya lebih muda dari dia (Umar) tapi kan di pemerintahan saya atasan,” pungkasnya.
WARNING :
Wartawan/ti beserta Staf Redaksi Media Cetak & Online kriminalgroup.com dilengkapi dengan ID CARD PERS serta SURAT TUGAS yang masih berlaku dalam setiap melakukan Peliputan dan tercantum namanya di Box Redaksi.
Apabila ada yang mengatas namakan dirinya Wartawan/ti Media Cetak & Online kriminalgroup.com namanya tidak ada tercantum dalam Box Redaksi atau sekalipun masih ada tapi tidak bisa menunjukan ID CARD dan Surat Tugas yang masih berlaku maka diluar tanggung jawab Redaksi.
Bung Irwanto / Pimpinan Redaksi Jabar Kontak Personil :
Telp / Wa : 0857-7332-0196