Kemenag Karawang Buka Pembuatan Sertifikasi Halal

0

Poto : H.Opik kepala KUA Banyusari saat berikan sosialisasi Pembuatan Sertifikasi Halal.

Liputan kriminalgroup : Irwan

KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI ini, yaitu:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan :

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Hal tersebut disampaikan H.Opik kepala KUA Kecamatan Banyusari pada saat kegiatan rapat minggon kecamatan , Selasa (13/12/2022) diaula kantor camat.

“Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33,” ungkap kepala KUA Banyusari H.Opik.

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala KUA Banyusari merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 10 juta pelaku UMK.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMK dengan optimal,” papar Opik.

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di Jarawang,” ujar Opik.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal.

” Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tutup Opik.